SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

JOGJA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menyayangkan pengangkatan keanggota Forum Pemantau Independen (Forpi) secara sepihak oleh Walikota Jogja. Meski hal itu merupakan kewenangan Wali Kota, Dewan mengingatkan anggaran operasional dan honor yang diberikan diambil dari APBD Kota Jogja.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Chang Wendryanto menyayangkan langkah yang dilakukan Wali Kota Jogja tersebut. Ibarat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keberadaan Forpi seharusnya dikomunikasikan dengan Dewan.

Dia menilai, penentuan keanggotaan Forpi tidak dilakukan secara transparan, akuntabel dan tanpa evaluasi. “Ingat, Forpi menggunakan dana APBD yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Tetapi proses dan transparansi pengangkatan bahkan apa kewenangannya, kami tidak tahu,” kata Chang di Gedung Dewan, Kamis (11/10/2012).

Bila Pemkot dan Wali Kota Jogja tidak menjelaskan keberadaan Forpi tersebut, DPRD mengancam tidak akan menyetujui penggunaan APBD 2013 mendatang.

“Selama 5 tahun kepemimpinan sebelumnya, hasil kinerja Forpi juga belum pernah dipaparkan. Apakah kinerjanya efektif atau tidak? Bagaimana kalau kasus yang ditangani penajab eselon? Kami belum tahu,” tukasnya.

Walikota Jogja Haryadi mengatakan, pembentukan Forpi merupakan hak preogratifnya sebagai kepala daerah. Landasan hukumnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (Permenpan) No.20/2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi.

“Tidak hanya di Jogja, setiap daerah juga ada lembaga semacam Forpi,” kata Haryadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya