DPRD Sleman, anggota dewan tak lagi memiliki mobil dinas
Harianjogja.com, SLEMAN — Pemberian tunjangan transportasi berkonsekuensi pada ditariknya 28 mobil dinas yang selama ini dipinjamkan kepada seluruh Anggota DPRD Sleman.
Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Hardo Kiswoyo mengatakan, tunjangan transportasi tersebut hanya berlaku bagi anggota DPRD. Sementara untuk Ketua dan Wakil Ketua tidak mendapatkan tunjangan tersebut karena sudah mendapatkan kendaraan operasional.
Konsekuensi dari pemberian tunjangan transportasi itu, lanjut Hardo, sebanyak 28 kendaraan plat merah yang selama ini digunakan oleh anggota DPRD Sleman akan ditarik. Hasil penarikan dari mobil tersebut akan didistribusikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan. Sebab perubahan OPD tahun ini berdampak pada meningkatnya kebutuhan kendaraan operasional.
“Kendaraan dinas yang digunakan anggota DPRD akan kami distribusikan kepada SKPD yang membutuhkan,” katanya saat kepada Harianjogja.com, Senin (14/8/2017).
Dia menjelaskan masing-masing anggota DPRD akan mendapatkan tunjangan transportasi Rp8 juta. Besaran tunjangan tersebut, katanya sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan. Hanya saja, proses pencairannya masih menunggu evaluasi dari Gubernur DIY.
Secara prinsip, lanjutnya, besaran tunjangan tersebut tidak boleh melebihi tunjangan yang ditetapkan Provinsi DIY. “Rp8 juta itu yang kami usulkan, nanti tunggu hasil evaluasi. Setelah itu kami masih menunggu Permen dan Perbup sebagai dasar hukum pencairannya,” jelas Hardo.