Ketiga Pansus yang dibentuk pertengahan November ini mengubah beberapa ketentuan yang ada
Harianjogja.com, SLEMAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman membentuk tiga panitia khusus (Pansus) untuk membahas perubahan tiga Peraturan Daerah.
Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan
Wakil Ketua DPRD Sleman Inoki Azmi Purnomo mengatakan, ketiga Pansus yang dibentuk pertengahan November ini mengubah beberapa ketentuan yang ada. Ketiga pansus tersebut meliputi Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pengelolaan Sampah, dan Perubahan Perda terkait Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). “Kami targetkan selesai tahun ini,” katanya kepada Harian Jogja, Jumat (24/11/2017).
Sementara, Ketua Pansus Retribusi Pengelolaan Sampah DPRD Sleman Aris Suranto menjelaskan, pihaknya baru merapatkan perubahan retribusi pengelolaan sampah pada pekan depan. Dia mengatakan, pembahasan hanya pada nominal besaran retribusi.
Hal itu dikarenakan pada draft lama ada pasal yang memuat amanat terkait dengan peninjauan kembali besaran retribusi sekurang-kurangnya tiga tahun sekali. “Senin atau Selasa depan baru kami rapatkan,” kata politisi PAN ini.
Adapun Kepala UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman Restuti mengatakan, banyak hal yang mendasari perubahan retribusi tersebut. Pihaknya belum mau membeberkan usulan perubahan nominal retribusi yang akan diterapkan tahun depan. Namun, persoalan perubahan tarif masih akan dibicarakan dengan Pansus. “[Kenaikan Retribusi Sampah] Masih akan dibahas dengan Pansus,” katanya.
Terkait Perubahan Perda SIUP, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Sleman Tri Endah Yitnani mengatakan, perubahan Perda tersebut terkait dengan adanya peraturan baru mengenai SIUP. Pemkab sendiri sudah mengeluarkan surat edaran No.503/01903 terkait perubahan aturan terbaru itu sejak Agustus lalu. Hanya saja Perda No.6/2010 tentang SIUP masih belum diubah.
“Perdanya memang perlu direvisi karena perpanjangan SIUP dilakukan lima tahun sekali. Padahal ada Permendag yang menyatakan, SIUP tidak perlu diperpanjang karena berlaku sepanjang usahanya masih jalan,” ujarnya.
Untuk wilayah Sleman, lanjut Endah, dari ribuan usaha perdagangan yang terdaftar resmi hanya 729 SIUP. Dia mengatakan, Naskah SIUP yang masih tercantum masa berlaku perpanjangan lima tahun sekali masih dinilai sah selama usaha tersebut masih berjalan dan tidak ada perubahan data