SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi, menilai penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau yang popular disebut Tilang Elektronik memiliki banyak kelemahan. Bahkan penerapan sistem itu berisiko menimbulkan persoalan baru, salah satunya penurunan pendapatan daerah dari sektor bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Saya rasa sulit diterapkan karena banyak kelemahan. Bisa diterapkan asal ada dukungan regulasi dari pusat, seperti UU E-TLE,” ujar Supriyadi di Hotel Norman, Semarang, Senin (10/12/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Supriyadi menyebut dengan regulasi berupa undang-undang (UU), penerapan sistem E-TLE akan terintegrasi secara nasional. Sehingga, jika ada pengendara dari luar wilayah Jateng yang melakukan pelanggaran di Semarang tetap bisa diproses.

Kalau sekarang kan seandainya ada pelanggar yang menggunakan kendaraan dari luar Jateng akan sulit dilacak. Bisa-bisa nanti pada enggak mau pakai kendaraan pelat Semarang dan ini akan berisiko menurunkan pendapatan daerah dari bea balik nama,” beber Supriyadi.

Sistem E-TLE merupakan sistem penengakan hukum di bidang lalu lintas yang menggunakan teknologi elektronik berupa kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Teknologi itu mampu mendeteksi tanda nomor kendaraan secara otomatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran untuk dipergunakan sebagai barang bukti atau surat bukti pelanggaran (tilang).

Sistem E-TLE ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan. Selain itu juga mencegah pungutan liar (pungli) dari aparat karena pelanggar akan langsung membayar denda melalui rekening bank.

Meski demikian, Supriyadi menilai sistem ini masih banyak kelemahan. Terutama, karena sistem ini tidak dibarengi dengan penerapan sistem single identify untuk kendaraan.

Kelemahan sistem ini ketika kendaraan yang terekam kamera melanggar itu sudah berganti pemilik. Pemilik kendaraan yang terdata belum tentu pengemudi yang melakukan pelanggaran. Mungkin kendaraan sudah dijual atau berganti pemilik,” ujar Supriyadi.

Kendati demikian, Supriyadi mendukung kebijakan Polri yang menerapkan sistem Tilang Elektronik itu. Terlebih lagi, sistem ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan pungli dari aparat.

Secara sistem kontrol bagus. Masyarakat jadi takut kalau mau melanggar lalu lintas, takut terekam CCTV [circuit closed television]. Selain itu juga untuk mencegah pungli dari pembayaran denda tilang. Tapi, ya itu hanya sebatas kontrol dan masih banyak kelemahan. Butuh banyak evaluasi,” imbuh politikus PDI Perjuangan itu.

Sistem E-TLE atau Tilang Elektronik di Kota Semarang sudah diterapkan sejak sepekan terakhir atau mulai Senin (3/12/2018). Ada empat lokasi CCTV yang dipasang di Kota Semarang untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, yakni Jl. Pahlawan, Jl. Ahmad Yani, Jl. Gajah Mada, dan Jl. Pandanaran.

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakastlantas) Polrestabes Semarang, Kompol Sumitra, mengatakan selama sepekan penerapan E-TLE sudah ada 50 pelanggar yang terjaring.

Dari jumlah sebanyak itu, hampir separuhnya sudah melakukan konfirmasi. Mereka melakukan pemberitahuan baik melalui telepon maupun aplikasi Whatsapps [WA],” ujar Sumitra.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya