SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Kalangan DPRD Solo mendesak agar pengelola rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) menghentikan pungutan kepada siswa. Jika pungutan masih dilakukan, pengelola RSBI bisa diberi sanksi pidana.

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, menuturkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan RSBI dibubarkan bersifat mengikat kepada sekolah yang sebelumnya berlabel RSBI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ya itu keputusan yang mengikat. Kalau masih ada pungutan ini artinya pungli [pungutan liar],” katanya, Selasa (15/1/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Lantaran hal tersebut, pihaknya meminta dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Disdikpora) Solo dapat bertindak tegas mematuhi keputusan MK. Jika masih terdapat sejumlah sekolah RSBI yang masih melakukan pungutan kepada siswa, Supriyanto, mengatakan hal itu bisa diusut oleh inspektorat.

“Kalau masih ada yang membandel, inspektorat kami harap turun tangan. Ini sifatnya pungli. Sanksinya ya bisa dipidanakan karena keputusan MK itu mengikat,” ungkap politisi dari Partai Demokrat itu.

Di sisi lain, keputusan MK tentang dihapusnya RSBI membuat peraturan daerah (Perda) No 4/2010 tentang Pendidikan semestinya direvisi.

“Secara otomatis keputuasan MK tersebut mengharuskan pemkot merevisi Perda Pendidikan supaya tataran penerapan peraturan sekoalh nanti tidak bertentangan dengan keputusan MK,” ujarnya.

Hanya saja, sampai saat ini pemkot belum mengajukan revisi perda tersebut. Hanya saja, lanjutnya, jika revisi perda tersebut bisa menjadi prioritas.

“Belum masuk prolegda [program legislasi daerah]. Tetapi, kalau ada revisi dari perda itu sangat terbuka dan sangat memungkinkan karena sifatnya mendesak,” jelas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Solo, Asih Sunjoto Putro, menegaskan pemkot harus sesegera mungkin mengajukan revisi Perda Pendidikan. Disampaikannya, hingga kini Perda Pendidikan yang diberlakukan masih mengatur tentang pendidikan bertaraf internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya