SOLOPOS.COM - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko membacakan usulan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dalam rapat paripurna di DPRD Ponorogo Kamis (30/6/2022) (Ronaa Nisa’us Sholikhah/Solopos.com)

Solopos.com, PONOROGO — Dewan Perwakilan Rakyat Ponorogo (DPRD) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memberikan catatan kepada Pemkab Ponorogo terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Catatan itu mulai dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).

Beberapa catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna terkait usulan Rapeda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 di gedung dewan Ponorogo, Kamis (30/6/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

‘’Banggar [badan anggaran] sudah mengkaji sesuai regulasi dan raperda ini layak untuk dibahas,’’ kata Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto.

Pihaknya mengatakan beberapa rekomendasi dari BPK itu tidak terpisahkan dari LKPJ 2021. Sesuai regulasi, anggota dewan berhak menanyakan kepada eksekutif sejauh mana temuan BPK yang sudah direkomendasikan.

Baca Juga: Nahas, Mayat Bocah 10 Tahun Ditemukan Mengapung di Sungai Ponorogo

Selain itu, Sunarto juga membahas terkait progres Pemkab Ponorogo dalam menyelesaikan kelebihan bayar yang telah dicatat dan menjadi rekomendasi BPK. Sebab, menurut regulasi, harusnya telah rampung dalam 60 hari kerja.

‘’Kalau tidak selesai, ini sudah menjadi ranahnya aparat penegak hukum. Kita tidak ingin itu terjadi,’’ ungkapnya.

Sunarto mengatakan Raperda Pertanggungjawaban ini merupakan pintu masuk perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) 2022. Maka, harus segera diselesaikan. Selain itu, silpa sudah jelas yakni sekitar Rp315 miliar.

Baca Juga: Waduh, Anggaran Grebeg Suro Ponorogo Masih Kurang Rp4,9 Miliar

Terkait dengan silpa, Sunarto mengatakan pihak legislatif bakal mencermati dan memberikan rekomendasi setelah rapat panitia khusus (pansus) rampung. Sebab, setelah rapat paripurna bakal ada rapat internal di DPRD.

‘’Belum tau bakal ada pembahasan apa di pansus, tergantung dinamika internal kami,’’ ujarnya.

Saat menjelang rapat paripurna berakhir, Sunarto sempat menyinggung terkait keluhan masyarakat, khususnya soal jalan. Beberapa waktu lalu komisi terkait sudah melakukan rapat kerja Bersama OPD yang mengurus itu dan ditemukan serapan APBD masih rendah.

Sunarto memahami bahwa ada beberapa persoalan yang menghambat terlaksananya program tersebut lantaran menyesuaikan harga material. Namun, pihaknya meminta agar tidak dijadikan alasan dan program tetap harus dilaksanakan.

Baca Juga: Nikmatnya Dawet Legendaris Bu Matun Ponorogo, Harganya Rp1.500/Porsi

‘’Karena secara siklus akhir bulan Juli, Pemkab harus segera mengirimkan KUA-PPAS 2023,’’ terangnya.

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko segera memanggil pihak ketiga agar menyelesaiakn temuan BPK lantaran diberikan waktu 60 hari kerja. Selain itu, pihaknya menyadari bahwa pemerintah pusat sudah transparan dan pihaknya harus mematuhi.

Disinggung soal silpa yang besar, Sugiri mengatakan bahwa ada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang belum terserap. Dana PEN untuk perbaikan jalan saja sudah mencapai Rp100 miliar.

‘’Tapi tidak apa-apa karena proses PEN sudah berjalan dan semoga tahun ini bisa segera dibangun,’’ pungkasnya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya