SOLOPOS.COM - Pengunjung menaiki gajah saat berkunjung ke Taman Satwa Taru Jurug, Solo. (Dok/Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

Pengunjung menunggang gajah saat berkunjung ke Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Solo. (Dok/Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

SOLO--Kalangan DPRD Solo mengatakan proses pemisahan aset Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) masih memerlukan waktu lama. Proses tersebut diperkirakan baru rampung 2013 mendatang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Proses pengajuan permit saat ini masih dalam pembahasan badan legislasi (baleg). “Kami kaji dulu di baleg, kemudian hasilnya kami sampaikan ke pimpinan,” ungkap Wakil DPRD Solo, Supriyanto, saat ditemui Solopos.com, Minggu (28/10/2012).

Supriyanto menjelaskan pihaknya sangat berhati-hati dengan pembahasan aset milik pemkot yang nantinya bakal dikelolah badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. Pihaknya masih mencermati transparansi pengelolaan agar pengelolaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini yang kami cermati, karena ada aset dalam bentuk barang bergerak dan tidak bergerak yang itu nilai taksirnya harus ada perhitungan. Sehingga nanti keseluruhan aset di BUMD yang semula itu milik pemkot dapat transparan dan diperoleh hasil yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Pondon Persada Bengawan

Supriyanto menilai belum seluruh BUMD siap untuk menerima pelimpahan aset tersebut. Belum siapnya BUMD tersebut, lanjutnya, bakal digunakan sebagai bahan kajian DPRD guna mengeluarkan permit pemisahan aset TSTJ.  Jika hal tersebut tidak dicermati, lanjutnya, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan pengelolaan.

Terkait proses keluarnya permit, Supriyanto memperkirakan pembahasan di tingkat legislatif baru selesai pada 2013 mendatang. “Prosesnya itu lama. Mungkin 2013 selesai. Saya kira kalau di akhir ini belum bisa masuk. Kami kaji dulu untuk lebih memperdalam,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mengatakan terdapat sekitar 13 hektar lahan di TSTJ yang dimasukkan dalam KUA-PPAS APBD 2013 untuk diajukan permit pemisahan aset. “Artinya yang masih dikuasai Pondok Persada Bengawan belum masuk,” ungkapnya.

Pasalnya, sampai saat ini belum jelas terkait kepemilikan Pondok Persada Bengawan tersebut. “Kami tidak menempuh jalan dengan sisan dicaplok Pondok Persada tidak bisa. Sementara itu kan masih bermasalah,” tuturnya.

Budi menjelaskan permintaan permit pemisahan aset TSTJ ke DPRD Solo tanpa menyertakan Pondok Persada Bengawan dilakukan guna menghindari gugatan PTUN. “Kalau meminta permit, ya ini aman [tanpa mencantumkan Pondok Persada Bengawan], tidak mungkin ada PTUN. Jadi menurut saya kami menempuh jalan-jalan yang aman,” urainya.

Lebih lanjut, Budi menerangkan pihaknya bakal mengusahakan penyelesaian Pondok Persada Bengawan pada tahun depan. Jika permasalahan Pondok Persada Bengawan telah selesai, pihaknya akan memintakan kembali permit agar Pondok Persada Bengawan bisa dgabungkan dalam aset TSTJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya