SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pansus Pengelolaan Sampah DPRD Solo mengingatkan, Memorandum of Agreement (MoA) terkait kerja sama pengelolaan sampah di TPA Putri Cempo harus mengacu pada Raperda Pengelolaan Sampah yang saat ini sedang dibahas.

“Harus mengacu ke Raperda itu. Selama pembahasan ini Pak Satrio (Kepala DKP-red) kan terlibat dalam pembahasan, jadi MoA nantinya tetap mengacu ke Raperda itu,” ungkap anggota Pansus Pengelolaan Sampah, Hami Mujadid, Jumat (11/6).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hami mengatakan, jika MoA antara Pemkot dan investor dalam pengelolaan sampah itu tidak mengacu pada Raperda Pengelolaan Sampah maka pembahasan Raperda yang merupakan usulan dari Pemkot itu akan sia-sia.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara Wakil Ketua DPRD Solo, Muhammad Rodhi menegaskan, seharusnya kerja sama dengan investor tetap menunggu penetapan Perda Pengelolaan Sampah yang masih dalam tahap pembahasan di DPRD Solo.

Di sisi lain Kepala DKP Satrio Teguh Subroto menyatakan, Raperda Pengelolaan Sampah masih akan disinkronkan. “Public hearing kemarin kan menjadi masukan. Tentu nanti ada proses sinkronisasi, termasuk mengenai pasal-pasal itu (larangan dan sanksi pidana-red),” papar Teguh. Dia mengatakan, keberadaan Raperda itu merupakan salah satu spirit agar Solo bisa lebih baik termasuk dalam hal kebersihan dan sampah.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya