SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sampit–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk tidak menetapkan calon bupati yang dinyatakan menang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut menyerap aspirasi masyarakat yang melakukan demo dipelopori oleh enam pasang calon bupati yang dinyatakan kalah oleh KPU,” kata Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli, di Sampit, Rabu (16/6).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Dikatakannya, DPRD meminta agar KPU untuk tidak menetapkan calon bupati dulu, walaupun pada Sabtu (12/6) lalu KPU telah menetapkan pasangan Supian Hadi-Taufiq Mukri sebagai pemenang Pilkada.

Menurut Krislie, alasan permintaan penundaan penetapan calon bupati karena masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Menunda penetapan pemenang Pilkada adalah pilihan yang tepat agar dalam penetapannya nanti KPU tidak menuai pro kontra. Apalagi jeda waktu masa purna tugas bupati sekarang atau waktu pelantikan bupati 2010-2015 masih cukup lama yakni 25 Oktober mendatang.

“Sesuai dengan pernyataan para demonstran beberapa waktu lalu, ditengarai telah terjadi politik uang secara masif yang telah dilakukan oleh kubu pemenang Pilkada yakni pasangan Supian Hadi-Taufiq Mukri (Sahati),? katanya.

Sementara tim Sukses pasangan Fahruddin-Amrullah Hadi (Fahala), Parlindungan Pakpahan, mengatakan telah terjadi politik uang yang bersifat terus menerus yang dilakukan oleh pasangan Sahati.

“Politik uang yang bersifat massif oleh peserta nomor urut 6. Kami punya banyak bukti, seperti pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara mendadak dan penghilangan hak suara warga oleh kelompok tertentu.” terangnya.

Pakpahan mendesak agar segera dilakukan Pilkada ulang yang jujur dan adil (Jurdil).  Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaslukada) dan aparat penegak hukum diminta untuk segera memproses semua kasus politik uang dan kecurangan lainnya sesuai jalur hokum yang belaku.

Di lain pihak Sekretaris Presidum Pencari Fakta Pelanggaran Pemilukada (PPFPP) Kotawaringin Timur, Suhartono Firdaus mengatakan pihaknya segera akan menyampaikan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut.

“Kami sudah memiliki bukti-bukti kuat mengenai pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Sahati. Kami sangat yakin gugatan ini akan dikabulkan MK,” ucapnya.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya