Boyolali (Espos)--Hampir seluruh kabupaten/kota di Jateng belum terbentuk komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Padahal UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diberlakukan sejak bulan Mei 2010 lalu.
“Kabupaten Kota di Jateng saat ini masih dalam tahapan proses pembentukan Komisi KIP,” ujar anggota Komisi A DPRD Jateng Atyoso Muchtar dalam kunjungan kerja di Boyolali, Sabtu (19/6).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dengan kondisi itu, jelas Atyoso, pihaknya berharap Pemkab/Pemkot untuk segera membentuk komisi KIP itu guna memberi informasi secara konkret kepada masyarakat.
Dijelaskan Atyoso, Kunker itu tidak dilakukan ke seluruh kabupaten/kota di Jateng. Namun, hanya beberapa kota/kabupaten sebagai sampel.
“Hanya beberapa kabupaten/kota di Jateng sebagai sampel, yakni Solo, Boyolali, Sukoharjo, Sragen dan Kota Semarang,” tandasnya.
Sementara, Kepala Bagian Humas Informatika dan Protokol Setda Boyolali, Rita Puspitasari menegaskan saat ini Pemkab Boyolali secara bertahap telah memberlakukan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun pemberlakukan itu terkendala, karena belum terbentuknya badan/komisi khusus yang menangani keterbukaan informasi publik.
“Di Pemkab Boyolali sendiri tidak ada Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Diskominfo dan hanya bagian humas Setda,” jelasnya.
Namun demikian, pihaknya berencana membentuk Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Satker.
Saat ini, lanjut Rita untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat telah dibentuk Lembaga Komunikasi Masyarakat (LKM). Di Boyolali sendiri baru terbentuk 84 LKM dari rencana sebanyak 267 LKM di tiap desa dan kelurahan di Boyolali.
fid