SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo optimistis dapat menyelesaikan tiga peraturan daerah (perda) sebelum masa jabatan berakhir pada 22 Agustus mendatang.

Tiga raperda yang masih dalam pembahasan tersebut, antara lain, raperda kebijakan umum anggaran (KUA) Perubahan APBD 2014, KUA APBD 2015, serta raperda Perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)  Kulonprogo 2011-2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua DPRD Kulonprogo Ponimin Budihartono mengaku, selama ini pembahasan raperda terkendala karena peserta rapat paripurna tidak memenuhi quorum.

“Kemarin banyak anggota dewan yang masih sibuk kampanye, kalau sekarang suasananya sudah berbeda, sehingga bisa kembali fokus,” ujarnya, Jumat (12/7/2014).

Ia yakin, DPRD Kulonprogo mampu menyelesaikan tiga raperda menjadi Perda dalam waktu satu bulan, sebelum masa tugas selesai. Ponimin akan mendesak anggota untuk menyelesaikan tugasnya dan tidak mangkir.

Dipaparkannya, sanksi bagi anggota dewan yang mangkir, antara lain dilaporkan ke fraksi atau partai, dan pencairan uang tali kasih purna tugas akan dihambat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya