SOLOPOS.COM - Menara telekomunikasi (Arief Junianto/JIBI/Harian jogja)

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda (Raperda) Menara Telekomunikasi DPRD Sleman terpaksa menunda pembahasan Raperda

Harianjogja.com, SLEMAN– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda (Raperda) Menara Telekomunikasi DPRD Sleman terpaksa menunda pembahasan Raperda tersebut. Pansus meminta agar eksekutif menyelesaikan lebih dulu persoalan yang terjadi saat ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakil Ketua Pansus Raperda Menara Telekomunikasi DPRD Sleman Arif Kurniawan mengatakan, penundaan pembahasan Raperda tersebut dilakukan karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pihak eksekutif saat ini. “Kami minta agar eksekutif menyelesaikan lebih dulu masalah yang ada,” katanya.

Dia menyontohkan, banyak menara selluler yang saat ini berdiri tidak sesuai dengan aturan Perda 7/2015 terkait pendirian menara telekomunikasi yang diterapkan oleh Pemkab sebelumnya. Seperti aturan pendirian menara (tower) pemancar telekomunikasi (base transmission station/BTS) Microcell.

Berdasarkan catatan Diskominfo Sleman, selama 2016 dari 26 pengajuan rekomendasi, yang dikeluarkan ada 25 permohonan untuk pendirian menara telekomunikasi baik macrocell maupun microcell. Hanya satu permohonan yang ditolak karena pendiriannya tidak sesuai Perda.

Sementara hingga Juli  2017, Diskominfo Sleman hanya memberikan delapan rekomendasi untuk pendirian Macrocell dan lima rekomendasi untuk pendirian Microcell. Dinas juga menolak permohonan untuk lima pendirian Macrocell. Padahal disinyalir banyak menara telekomunikasi illegal yang beroperasi saat ini.

“Pansus juga membutuhkan penajaman materi Raperda ini. Dengan demikian, pembahasannya akan kembali dimasukkan dalam Prolegda 2018 mendatang,” kata politisi PAN tersebut.

Terpisah, Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan, pihaknya sejak awal sudah meminta agar pembahasan Raperda Menara Telekomunikasi untuk dievaluasi kembali.

Jika perlu, Pansus melakukan penundahan pembahasan Raperda tersebut. “Kalau saya sendiri menilai masih butuh banyak pencermatan lagi. Tidak perlu buru-buru untuk menyelesaikannya,” kata Haris.

Alasan dia pembahasan Raperda itu ditunda lantaran banyak persoalan perizinan yang sampai saat ini belum diselesaikan oleh pihak eksekutif. Jika buru-buru diselesaikan dia khawatir pada akhirnya menimbulkan persoalan baru.

“Jalan terbaik adalah menundanya. Masih perlu pencermatan. Untuk sementara, proses perizinan menara telekomunikasi sebaiknya dihentikan dulu. Eksekutif menyelesaikan proses izin yang sudah masuk,” usulnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya