SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—DPRD Kabupaten Kulonprogo berharap agar Pemkab menyediakan tempat permanen yang strategis, memfasiltasi modal usaha serta memberikan pembinaan  secara berkesinambungan.

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Nur Eni Rahayu dalam pandangan akhir rapat paripurna DPRD Kulonprogo, Senin (27/5/2013) malam mengatakan dua raperda tentang pedagang kaki lima sudah disetujui enam fraksi.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Kedua Raperda tersebut meliputi Raperda Ketertiban Umum serta Raperda raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Menurut Eni, lokasi permanen untuk PKL,  adalah tempat yang sesuai dengan peruntukannya yang memungkinkan PKL dapat lebih mengembangkan usahanya.

“Sebelum ditetapkan tempat permanen yang lebih layak bagi PKL, sebaiknya salah satu lokasi usaha di ruas jalan sebelah selatan Alun-alun Wates. Lokasi itu cukup strategis,” ujar pilitisi PKB ini.

Selain itu, Pansus minta agar kendala akses modal bagi PKL ditindaklanjuti oleh instansi terkait dengan fasilitasi kredit. Sehingga PKL tidak terjerat pada rentenir.

Bupati Hasto Wardoyo dalam pandangan akhirnya menyatakan, penataan PKL bertujuan untuk mewujudkan ruang yang dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Sedangkan pemberdayaan dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengembangkan jiwa kewirausahaan PKL. Dengan tujuan tersebut diharapkan keberadaan PKL dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja baru serta mengurangi kemiskinan, katanya.

“Langkah lain yang akan kami lakukan adalah mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan fasilitasi permodalan serta melakukan pengawasan, pengendalian pelaksanaan program dan pembinan PKL,” imbuh Hasto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya