SOLOPOS.COM - Rapat koordinasi DPRD Kudus dengan perwakilan PT Dewi Citra Sejati di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2020). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS —  DPRD Kabupaten Kudus, Jumat (3/1/2020), berang gara-gara investor asal Korea Selatan mengirimkan wakil yang tidak kompeten dalam rapat koordinasi. Ditegaskan lembaga legislatif Kudus agar investor di Kudus memenuhi aturan jika ingin menanamkan modal di daerah itu.

Setiap investor yang tertarik menanamkan investasi di Kabupaten Kudus wajib menaati aturan pendirian pabrik, terutama izin mendirikan bangunan (IMB). “Kami mencatat, ada salah satu perusahaan yang menanamkan investasinya di Kudus, ternyata dalam membangun pabriknya belum mengantongi IMB,” ungkap kata Ketua Komisi C DPRD Kudus Rinduwan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dikemukakan Riduwan seusai rapat koordinasi dengan perwakilan PT Dewi Citra Sejati di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kudus, Jawa Tengah. Ia mengaku kecewa dengan PT Dewi Citra Sejati yang seharusnya diundang untuk rapat koordinasi terkait perizinan ternyata hanya mengirimkan perwakilan yang jabatannya bukan pengambil kebijakan.

Akhirnya, kata dia, perwakilan dari PT Dewi Citra Sejati yang saat ini tengah membangun pabrik untuk pembuatan tali sepatu akhirnya diminta pulang. Perwakilan investor asal Korea Selatan itu merupakan accounting dari perusahaan tersebut.

Ia berharap pimpinan perusahaan tersebut untuk hadir pada awal pekan depan karena pertemuannya diagendakan kembali pada pekan depan. “Kami tidak anti terhadap investor karena kehadiran mereka justru sangat diharapkan. Akan tetapi, mereka harus mematuhi semua ketentuan dalam hal perizinan. Sepanjang syarat-syaratnya dipenuhi tentunya urusan perizinannya juga cepat,” ujarnya.

Selain permasalahan IMB, pabrik komponen sepatu di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus yang rencananya digunakan oleh investor asal Korea Selatan itu juga menghadapi permasalahan soal izin pengalihan saluran irigasi milik BPSDA. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kudus, bangunan pabrik milik PT Dewi Citra Sejati yang rencananya hendak digunakan oleh investor asing itu baru mengantongi nomor induk berusaha (NIB), sedangkan IMB belum ada pengajuan.

Sementara laporan masyarakat menyebutkan saluran irigasi selebar dua meteran dengan panjang sekitar 100-an m yang melintasi kawasan pabrik diuruk, kemudian dibelokkan ke arah barat persis di depan pabrik. Saluran baru memiliki kedalaman yang sama dengan saluran lama sekitar 2,5 meter.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya