SOLOPOS.COM - ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

DPRD Kudus membentukan komisi dengan melanggar tata tertib, sehingga persoalan itupun bergulir ke PTUN.

Semarangpos.com, KUDUS — Anggota DPRD Kabupaten Kudus mempermasalahkan pembentukan komisi DPRD Kabupaten Kudus dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Pembentukan alat kelengkapan Dewan itu dinilai melanggar tata tertib dewan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Gugatan ke PTUN Semarang kami layangkan hari ini,” kata Anggota DPRD Kudus Agus Wariono didampingi kuasa hukumnya Rangga Agus Widigda di Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (23/5/2017). Selain mengajukan gugatan ke PTUN Semarang, lanjut dia, dirinya juga melaporkan pelanggaran tata tertib DPRD dalam pembentukan alat kelengkapan dewan tersebut kepada Ombudsman Jateng.

Ekspedisi Mudik 2024

Seharusnya, kata Agus Wariono yang merupakan politikus Partai Gerindra, pembentukan alat kelengkapan Dewan harus melalui sidang paripurna, kemudian dilanjutkan pemilihan pimpinan komisi. Kenyataannya, lanjut dia, hal tersebut tidak ditempuh, justru langsung digelar pemilihan pimpinan komisi.

DalamPasal 50 ayat (1) Peraturan DPRD Kudus No. 1/2010, dijelaskan bahwa komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Untuk itu, lanjut Agus, sesuai dengan aturan tersebut perpindahan seorang legislator dari komisi lama ke komisi baru tanpa melalui proses tersebut dinilai tidak sah.

“Dengan demikian, rapat pemilihan komisi dianggap cacat hukum karena tidak sesuai aturan. Sikap politik saya dengan tegas menolak hasil pembentukan alat kelengkapan Dewan,” ujarnya. Oleh karena itu, dia melalui pengacaranya menggugat keputusan DPRD Kudus No. 172/01/2017 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD Kudus ke PTUN Semarang.

Rangga Sujud Widigda menambahkan, laporan ke Ombudsman Jateng terkait dengan kebijakan sistem pimpinan DPRD Kudus yang melanggar tata tertib dan sebagai bentuk kesewenang-wenangan. “Aturan yang seharusnya melalui badan musyawarah [banmus] terlebih dahulu ternyata tidak dijalankan. Akan tetapi, langsung diambil alih oleh pimpinan Dewan,” ujarnya.

Ia menganggap, hal itu sebagai pelanggaran kode etik, sehingga dilaporkan ke PTUN dan Ombudsman, supaya kebijakan pimpinan DPRD Kudus sesuai ketentuan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya