SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

DPRD Kudus bakal naik gaji seiring penetapan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan.

Semarangpos.com, KUDUS — Gaji yang diterima anggota DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) dipastikan melonjak menyusul ditetapkannya rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kudus, Senin (14/8/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penetapan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kudus tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Kudus Musthofa dan Ketua DPRD Kudus Masan lewat Rapat Paripurna DPRD Kudus, Senin.

Menurut Ketua DPRD Kudus Masan, masyarakat memang berharap kinerja dewan bisa turut mewujudkan cita-cita pemerintah daerah setempat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sesuai tugas pokok dan fungsinya, kata dia, DPRD memiliki kewenangan penganggaran, penyusunan regulasi dan pengawasan.

“Jika hal itu dilaksanakan secara optimal, maka seluruh kegiatan baik itu pelayanan maupun infrastruktur di lingkungan Pemkab Kudus tentunya lebih maksimal,” ujarnya. Untuk itu, simpulnya, para anggota DPRD Kudus dituntut bekerja maksimal.

Ia menganggap, tolok ukur keberhasilan DPRD menjalankan amanat rakyat tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas dan kredibilitas pimpinan dan anggota dewan. Selain itu, keseimbangan koordinasi antara Pemkab Kudus dengan DPRD juga harus dijalankan agar dapat memberikan manfaat siginifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, kata dia, pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah tersebut perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai. Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD Kudus tersebut, kata dia, ditetapkan dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan dalam mengembangkan kehidupan demokrasi dan menjamin keterwakilan rakyat.

“Tujuannya tentu untuk peningkatan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD,” ujarnya.

Musthofa menyambut, baik dengan diselesaikannya pembahasan ranperda tersebut. Dengan disahkannya ranperda tersebut, dia berharap, kinerja DPRD yang selama ini sudah baik untuk ditingkatkan lagi.

“Semangat untuk mengabdi dan melayani masyarakat harus terus menjadi landasan semua anggota dewan dalam melaksanakan tugas kesehariannya,” ujarnya.

Gaji yang diterima anggota DPRD Kudus sebelum penetapan perda baru itu berkisar Rp20 jutaan, kini diperkirakan bisa mencapai Rp30-an juta lebih. Hal itu disebabkan karena di dalam Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kudus tersebut, dijelaskan bahwa penghasilan pimpinan dan anggota DPRD meliputi, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.

Selain itu, pimpinan anggota DPRD Kudus juga mendapatkan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Bahkan, pada Pasal 3 ayat (2), (3) dan (4) dijelaskan bahwa uang representasi ketua DPRD setara dengan gaji pokok bupati. Sedangkan uang representasi wakil ketua DPRD sebesar 80% dari uang representasi ketua DPRD serta untuk anggota sebesar 75% dari uang representasi ketua DPRD.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya