SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sidang Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin (18/6). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang menjadi saksi yaitu Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Yudi Mardiana. Dalam kesaksiannya, Yudi menguatkan dakwaan JPU. Yudi mengatakan, DPR meminta Rp 10 miliar kepada Pemerintah Kota Semarang, terkait pembahasan rancangan anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) Daerah Kota Semarang tahun 2011 lalu. Semula Wali Kota memerintahkan kepadanya, untuk mempersiapkan dana sebesar itu. Namun, pemerintah kota Semarang hanya sanggup memberikan Rp 4 miliar saja.

Sementara itu, menanggapi kesaksian dari Yudi, Penasehat Hukum Soemarmo, Sopar Sitinjak bersikukuh, kliennya tak menyalahi prosedur selaku Wali Kota Semarang. Hal ini terjadi lantaran kliennya didapati sudah berkali-kali menolak permintaan sejumlah anggota DPRD. [tribunnews/dtp/bet-mg]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya