SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN--Semua fraksi di DPRD Klaten menyetujui penetapan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam sidang paripurna di Gedung Dewan, Senin (25/2/2013).

Tujuh raperda tersebut adalah Raperda Satuan Organisasi Tata Kerja Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Raperda SOTK DPU dan Sumber Daya Mineral, Raperda SOTK Badan Lingkungan Hidup, Reperda Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK) Pedan, Raperda RDTRK Delanggu, Raperda RDTRK Kota Klaten dan Raperda RDTRK Prambanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tujuh perda itu akan memberikan kemudahan dalam pengawasan dan koordinasi. Untuk itu, kami menyetujui tujuh raperda itu ditetapkan sebagai perda,” ucap Ketua Fraksi PAN, Nurcholis Madjid, dalam kesempatan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya