SOLOPOS.COM - Gedung DPRD Klaten (panoramio.com)

Solopos.com, KLATEN-Sejumlah anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam mendatangi Gedung DPRD Klaten, Selasa (25/11/2014). Mereka menuntut pemecatan dua orang anggota dewan yang terlibat dugaan kasus asusila dan penyakit masyarakat.

Berdasarkan pantauan Solopos.com di lapangan, belasan orang anggota Ormas Islam tersebut datang sekitar pukul 10.30 WIB di depan Gedung DPRD Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka membentangkan spanduk di bak truk dan melakukan orasi. Aksi unjuk rasa itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Saat orasi, Ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Klaten, Bony Azwar, mengaku prihatin dengan perilaku para anggota dewan yang terlibat dalam tindakan asusila dan penyakit masyarakat yakni perjudian.

Ia bersama anggota Ormas Islam ingin dua orang anggota dewan tersebut dicopot dari pekerjaannya.

“Kami prihatin dengan perilaku anggota dewan di DPRD Klaten. Belum selesai kasus amoral yang dilakukan anggota dewan beberapa waktu lalu, ini ada kasus baru jika ada anggota dewan yang menjadi backing kasus perjudian. Apalagi ini kader dari PKS [Partai Keadilan Sejahtera] dan kami mendesak partai untuk menindak tegas kader tersebut,” katanya, Selasa.

Ia mengklaim memiliki bukti keterlibatan Budi Raharjo yang telah menemui hakim di sela sidang kasus perjudian dengan sistem online di wilayah Kecamatan Prambanan dengan terdakwa Heru Santoso.

Ia pun menyatakan ada saksi yang siap memberikan keterangan tentang upaya Budi Raharjo itu.

“Kami memiliki bukti terkait keterlibatan Budi Raharjo yang meminta hakim untuk meringankan hukuman terdakwa kasus judi di Pengadilan Negeri Klaten. Ini kan tidak benar. Kami mendesak agar pimpinan anggota DPRD bisa mencopot statusnya sebagai anggota dewan,” ujarnya.

Saat dimintai konfirmasi, Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Budi Raharjo, membantah tuduhan Ormas Islam kepadanya.

Selama ini, dia menyatakan tidak pernah ikut campur dalam proses hukum yang dijalani Heru Santoso baik di kepolisian dan pengadilan.

“Saya ketemu Heru karena yang bersangkutan adalah konstituen saya. Saat di pengadilan, saya ingin menjenguk dan mengetahui bagaimana kabarnya. Tapi, saya  tidak pernah ikut campur proses hukumnya,” tuturnya.

Budi pun menyatakan sejak awal masuk ke partai dia sudah berniat untuk menjadikan partai sebagai media dakwah. Bahkan, ia mengaku pernah mengimbau Heru untuk tidak berbisnis judi.

“Saya pernah menasehati Heru untuk tidak berbisnis judi. Tapi, dia nekad dan akhirnya malah ditangkap polisi,” imbuhnya.

Selain Budi Raharjo, anggota Ormas Islam itu juga menuntut salah satu anggota dewan lainnya yang berinisial AK untuk dicopot. Diduga, AK terlibat kasus perselingkungan dengan seorang perempuan bersuami dan pernah digerebeg warga di salah satu kecamatan di Klaten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya