SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN-Komisi IV DPRD Klaten mempersoalkan tidak terealisasinya pembayaran denda keterlambatan pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar (PKD) dan perbekalan kesehatan senilai Rp24.693.260 dari PT Kimia Farma selaku pihak ketiga.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD Klaten, Kadarwati, dalam sidang paripurna, Senin (18/6). Kadarwati menjelaskan belum dibayarnya denda keterlambatan pengadaan obat PKD itu pada 2011 itu merupakan tanggung jawab dari pejabat pembuat komitmen di Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pejabat pembuat komitmen tidak cermat dalam memperhatikan aturan yang disepakati dalam kontrak,” ujar politisi dari PDI Perjuangan ini.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab Klaten menjalin kerja sama dengan PT Kimia Farma Jogja dalam pengadaan obat PKD dan perbekalan kesehatan. Sesuai dengan surat perintah mulai kerja (SPMK), pekerjaan itu dimulai pada tanggal 7 September hingga 5 Desember 2011 lalu atau selama 90 hari kerja.

Namun PT Kimia Farma tidak menaati kontrak. Perusahaan itu baru mengirimkan seluruh obat PKD dan perbekalan kesehatan pada tanggal 9 Desember 2011 sehingga mendapat penalti. Menurut BPK tidak dibayarkannya denda keterlambatan pengadaan obat itu bertentangan dengan Peraturan Presiden No 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Dinkes sudah menerima surat kesanggupan dari PT Kimia Farma untuk membayar denda itu. Pihak ketiga sudah menyadari bahwa mereka wajib membayar denda,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, dr Ronny Roekmito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya