SOLOPOS.COM - Murdoko (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Murdoko (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SEMARANG – Pimpinan DPRD Jateng sudah mengirimkan surat permohonan pemberhentian sementara Ketua Dewan, Murdoko kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Wakil Ketua DPRD Jateng, Bambang Priyoko, mengatakan surat permohonan pemberhentian sementara Murdoko ke Mendagri itu dikirimkan melalui Gubernur Jateng. “Surat itu [permohonan pemberhentian sementara Murdoko] sudah kami kirimkan melalui Gubernur Jateng beberapa waktu lalu,” katanya. Pemberhentian sementara Murdoko sebagai Ketua DPRD Jateng ini dilakukan karena statusnya menjadi terdakwa. Hal ini diperkuat setelah pimpinan Dewan pada tanggal 9 Agustus 2012 menerima salinan register perkara persidangan Murdoko dari jaksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui saat ini Murdoko yang didakwa melakukan korupsi APBD Kendal saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Lebih lanjut, Bambang menyatakan, di samping mengirimkan surat permohonan pemberhentian sementara Ketua DPRD Jateng, pimpinan Dewan juga mengirimkan surat kepada partai pengusung Murdoko yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jateng .

Surat tersebut meminta kepada DPD PDIP Jateng segera mengirimkan nama calon pengganti Murdoko sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Jateng. “Kami memberikan batas waktu tujuh hari kepada PDIP Jateng untuk memberikan balasan. Posisi Ketua DPRD Jateng menjadi hak PDIP siapa nama yang ditunjuk menjadi kewenangan partai bersangkutan,” ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua DPD PDIP Jateng, Nuniek Sri Yuningsih, menyatakan pihaknya belum menerima surat dari pimpinan Dewan tentang usulan nama Plt Ketua DPRD Jateng menggantikan Murdoko. “Kami belum menerima surat tersebut, sehingga belum bisa berkomentar,” ungkap dia.

Saat disinggung tentang nama calon pengganti Murdoko, dia menyatakan belum mengetahui, karena penetapan Plh Ketua Dewan menjadi kewenangan dari DPP PDIP. Hanya saja Nuniek yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Jateng menyatakan semua anggota Fraksi PDIP berjumlah 23 orang telah mengikuti fit and proper test atau uji kepatutat dan kelayakan di DPP PDIP. “Semua anggota Fraksi PDIP Jateng memiliki peluang sama menjadi Plt Ketua DPRD Jateng,” tandas dia.

Menurut sumber di internal DPD PDIP Jateng, ada tiga nama calon memiliki peluang besar untuk menggantikan Murdoko sebagai Plh Ketua DPRD Jateng. Mereka adalah bendahara DPD PDIP Jateng yang juga anggota DPRD Jateng Rukma Setaybudi, Nuniek Sri Yunningsih dan anggota Fraksi DPRD Jateng, Alwin Basri. “Calon kuat pengganti Murdoko mengkerucut pada tiga nama yakni Rukma, Nuniek, dan Alwin Basri,” ungkap sumber itu. Sedang Rukma Setya Budi ketika dikonfirmasi wartawan tentang peluang menggantikan Murdoko, tak bersedia berkomentar. “Itu kan kata wartawan,” kata dia singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya