SOLOPOS.COM - Ilustrasi--Penyuluh Pertanian. (Solopos.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — DPRD Kabupaten Karanganyar menyoroti sejumlah persoalan di sektor pertanian yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemkab. Sejumlah persoalan itu mulai dari kuota pupuk subsidi tak sesuai kebutuhan riil hingga rendahnya petani menggunakan bibit tanaman pangan bersertifikat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Rohadi Widodo, dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pertanian di Taman Sari Hotel Karanganyar, Senin (4/10/2021). Kegiatan tersebut diikuti perwakilan kelompok tani di seluruh wilayah Karanganyar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rohadi menyebut persoalan kuota pupuk bersubsidi yang hingga kini belum terselesaikan. Di mana kuota pupuk bersubsidi yang diterima Karanganyar sebesar 18.000 ton saja. Padahal dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), kebutuhan pupuk bersubsidi mencapai 23.000 ton.

Baca Juga: 2 Hari Hilang, Pria Tua Macanan Ditemukan Meninggal di Sawah

Belum lagi ada sekitar 30% petani di Karanganyar belum masuk kelompok tani (KT). Sementara hanya petani yang terdaftar di kelompok yang berhak memperoleh jatah pupuk subsidi sesuai RDKK.

“Ini jelas masih menjadi persoalan bagi petani di Karanganyar. Pasokan pupuk bersubsidi dari pemerintah yang mepet semakin membuat petani merana,” kata dia.

Persoalan lain, lanjut Rohadi, mengenai masih rendahnya petani menggunakan bibit bersertifikat. Petani lebih memilih bibit non-sertifikat karena dari segi harga yang terjangkau. Padahal, menurut Rohadi, penggunaan bibit bersertifikat jelas berkualitas dan hasil yang didapat jauh lebih maksimal.

“Belum semua petani menggunakan bibit tanaman pangan bersertifikat. Sehingga dibutuhkan pemahaman tentang pentingnya bibit berkualitas,” kata dia.

Baca Juga: Insentif Guru Honorer di Karanganyar Bakal Berkurang Banyak Tahun Depan

Dikatakan Rohadi, sebagian besar bibit padi dan tanaman pangan lain yang dijual ke petani memang wajib bersertifikat. Namun masih saja ada yang menggunakan bibit murah dan belum dilakukan uji kualitas. Akibatnya, hasil kurang memuaskan. Dalam beberapa kasus, penggunaan asal-asalan bibit justru membuat tanaman tumbuh tidak layak.

“Dari daya tumbuh ideal 95%, dengan bibit asal-asalan bisa kurang dari 50%,” tuturnya.

Menurut Rohadi, dengan diundangkannya Perda 6 Tahun 2020 diharapkan persoalan pertanian bisa terselesaikan. Pentingnya Perda 6 tahun 2020, salah satunya memberi perlindungan petani.

Baca Juga: KPU Karanganyar Sediakan Alat yang Permudah Warga Cek Status

Petani Milenial

Sekretaris Komisi B DPRD Karanganyar, Bobby Aditya Putra, berharap petani milenial tumbuh banyak di Karanganyar. Tumbuhnya petani milenial merupakan jawaban atas problem sektor pertanian yang selama ini masih digarap secara konvensional.

Penggunaan teknologi terbukti efektif dan efisien membantu petani bercocok tanam. Dia pun menilai penggunaan teknologi sangat penting. Seperti memakai drone untuk mengecek kesuburan lahan, mapping dan monitoring hama, memantau pertumbuhan tanaman, pemupukan, pestisida dan sebagainya.

“Ini bisa memangkas biaya tenaga manusia. Kita punya empat unit drone pertanian. Melatih mantri bisa mengoperasikannya,” katanya.

Baca Juga: Wisata Karanganyar Bergeliat, Okupansi Hotel Capai 90 Persen

Dikatakannya, pada sektor pertanian ini banyak hal yang harus diperbaiki dan dibenahi ke depannya terutama terkait pupuk. Diperlukan menjaga distribusi pupuk agar berjalan dengan baik. Begitu pula dengan ketersediaan alat dan mesin pertanian (alsintan).

“Untuk kemajuan diharapkan para petani kita bisa lebih giat lagi untuk bertani,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya