SOLOPOS.COM - Gedung DPRD Karanganyar (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Pembahasan raperda yang di antaranya memuat imbauan tentang penamaan anak jalan terus.

Solopos.com, KARANGANYAR –Penyusunan draf rancangan peraturan daerah (raperda) Pelestarian Budaya Lokal di DPRD Karanganyar tetap jalan terus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati menuai polemik di tengah masyarakat, DPRD Karanganyar tetap mengotot ingin merampungkan draf raperda yang juga berisi imbauan ke orang tua agar tak memberi nama anaknya dengan pengaruh budaya asing atau kebarat-baratan.

Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, mengatakan perlunya mewadahi kearifan lokal di Bumi Intanpari dengan perda. Melalui perda, setiap budaya yang sudah mendarah daging di masyarakat dapat tetap lestari sepanjang zaman.

Budaya yang tetap lestari di Karanganyar, seperti upacara bersih desa, wayang kulit, dan lain sebagainya. Pelestarian budaya juga perlu dilakukan dengan mengimbau setiap orang tua agar tidak memberikan nama ke anaknya yang mengacu ke budaya asing.

“Ini baru draf raperda, tapi sudah banyak yang komentar di media sosial [medsos]. Tapi tidak masalah, setidaknya ini akan memacu warga yang tadinya tak memikirkan hal ini menjadi ikut berpikir. Prinsipnya, kami tak menginginkan wong Jawa ilang Jawane. Kami ingin generasi penerus bangsa selalu memiliki jati diri. Imbauan tidak memberi nama asing atau kebarat-baratan itu memang akan ikut dibahas. Nantinya kan ada uji publik dan dikonsultasikan. Kalau memang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM), kami juga siap mencoretnya,” katanyasaat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (3/1/2017).

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Adhe Eliana, mengatakan esensi penyusunan raperda yang mengimbau orang tua tak memberikan nama yang terkontaminasi dengan budaya asing alias budaya kebarat-baratan, yakni melindungi kearifan lokal di Tanah Air.

“Penyusunan draf raperda itu masih berlangsung,” katanya. (baca: Lewat Raperda Ini, DPRD Karanganyar Imbau Ortu Tak Beri Nama Anak Kebarat-baratan)

Anggota DPRD Karanganyar, Tri Hariyadi, mengatakan DPRD Karanganyar tak akan terpengaruh dengan polemik yang muncul di tengah masyarakat menyikapi penyusunan raperda inisiatif. Sebelum menjadi perda, draf raperda masih perlu melewati beberapa tahapan lagi.

“Bagi kami, sekali layar berkembang, surut kita berpantang. Ketika nanti ada yang dipandang tak baik, akan kami koreksi,” katanya.

Anggota DPRD Karanganyar lainnya, Muh. Irsyam, mengaku sangat mendukung penyusunan draf raperda yang bertujuan melindungi budaya lokal. Sejauh ini, penyusunan draf raperda tersebut sudah mencapai 30 persen.

“Saya juga sebagai anggota anggota program pembuatan perda (propemda) di DPRD Karanganyar. Memang sangat perlu membuat perda yang melindungi budaya lokal. Budaya Jawa harus dipertahankan. Terkait pemberian nama ke anak, nama yang mengambil budaya Jawa itu juga bermakna bagus-bagus, seperti Suwarni yang artinya kebaikan dari macam-macam warna atau pun Suradi yang bermakna berani menuju ke kebaikan, dan yang lainnya,” katanya.

Sesuai rencana, begitu draf raperda pelestarian budaya lokal rampung disusun akan disahkan ke propemda DPRD Karanganyar sebelum dibawa ke panitia khusus (pansus) DPRD Karanganyar. Usai dibahas di pansus, raperda akan dibawa ke bupati.

Selanjutnya, raperda akan diparipurnakan dan dipublikasikan ke warga (public hearing). Sebelum menjadi perda, raperda yang akan disahkan DPRD juga akan dievaluasi gubernur terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya