Semarang
Sabtu, 11 Januari 2020 - 06:50 WIB

DPRD Kabupaten Semarang Usut Suap Penerimaan Tenaga Honorer Satpol PP

Imam Yuda Saputra  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Solopos.com, UNGARAN — DPRD Kabupaten Semarang akan melakukan investigasi terkait dugaan suap dalam penerimaan tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang.

Dugaan ini mencuat menyusul terungkapnya kasus penipuan yang melibatkan dua tenaga honorer Satpol PP Kabupaten Semarang.

Advertisement

Kedua tenaga honorer Satpol PP Kabupaten Semarang itu telah diringkus aparat kepolisian setelah melakukan penipuan berkedok penerimaan tenaga honorer di instansi pemerintahan. Keduanya meminta tarif Rp20 juta per orang kepada korbannya.

Kedua tenaga honorer Satpol PP Kabupaten Semarang yang ditangkap aparat kepolisian itu yakni Ricky Indra Permana, 25, warga Jalan Bali Utara, Perum Korpri Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, dan Dana Adi Prakoso, 27, warga Dusun Kambangan, Desa Gondoriyo, Kecamatan Bergas.

"Kami akan panggil semua yang terkait kasus itu. Dari pimpinan dan yang lain akan kami mintai keterangan agar ada kejelasan," ujar Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, kepada wartawan Kamis (9/1/2020).

Advertisement

Bondan mengatakan kasus dugaan suap dalam penerimaan tenaga honorer yang dilakukan oknum Satpol PP itu mencoreng citra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.

"Ini memalukan. Kita harus mengembalikan kehormatan Pemkab Semarang. Untuk yang melakukan penipuan kan sudah kriminal, sudah ditangani kepolisian. Semua yang terlibat harus diungkap," tegas Bondan.

Bondan juga meminta agar setiap penerimaan tenaga kerja, khususnya di instansi pemerintah dilakukan dalam mekanisme terbuka dan transparan.

Advertisement

Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Tajudin Noor, mengatakan dua orang tenaga honorer yang terlibat penipuan itu telah dipecat.

"Sehari setelah ditangkap mereka langsung dipecat. Kan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, jelas secara hukum dan sudah ada alat bukti. Pasti itu P21, terus sampai pengadilan," jelasnya.

Kedua tenaga honorer Satpol PP Kabupaten Semarang itu melancar aksi penipuan sejak 11-26 Desember 2019. Selama dua pekan, sudah ada 15 orang yang tertipu janji manis tersangka.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif