SOLOPOS.COM - Ilustrasi APBD. (Harian Jogja-Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA- DPRD Kota Jogja mengkhawatirkan pembahasan RAPBD Perubahan 2014 tidak dapat diselesaikan karena hingga batas akhir pengesahan hanya menyisakan tujuh hari kerja.

“Setelah kami kaji, batas akhir pengesahan adalah 30 September. Jika dihitung, maka waktu efektif untuk melakukan pembahasan hanya tujuh hari. Waktu tersebut dirasa tidak cukup,” kata Wakil Ketua II DPRD Kota Jogja, M. Ali Fahmi, Minggu (21/9/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut dia, jika pembahasan RAPBD Perubahan 2014 tetap dipaksakan dalam waktu tujuh hari maka dikhawatirkan akan terjadi temuan terhadap tahapan dan mekanisme pembahasan karena tidak sesuai tata tertib dan peraturan perundangan yang berlaku.

Ia mengatakan, pembahasan RAPBD Perubahan 2014 membutuhkan waktu lebih dari tujuh hari karena DPRD dan Pemerintah Kota Jogja masih harus membentuk alat kelengkapan.

“Laporan pertanggungjawaban pemerintah untuk menentukan silpa pun belum dibahas. Masih ada 10 tahapan pembahasan RAPBD sehingga penetapan sangat tidak mungkin dilakukan pada 30 September,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Fahmi, pihaknya mengusulkan agar waktu tujuh hari tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan pembahasan tata tertib dilanjutkan pembentukan alat kelengkapan.

“Lebih baik dalam waktu yang tersisa ini, dewan memprioritaskan pembahasan tata tertib dan pembentukan alat kelengkapan berupa komisi dan badan daripada memaksakan diri membahas RAPBD Perubahan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya