SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko (kiri), Wakil Ketua I, Muhammad Ali Fahmi (tengah) dan Wakil Ketua II Ririk Banowati Permanasari (kanan). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA – Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja periode 2014-2019 resmi diambil sumpahnya, Kamis (18/9/2014).

Mereka adalah Ketua DPRD Sujanarko (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Wakil Ketua I, Muhammad Ali Fahmi (Partai Amanat Nasional) dan Wakil Ketua II Ririk Banowati Permanasari (Gerindra).

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Setelah dilantik sejumlah fasilitas sudah menanti wakil rakyat tersebut. Sekretaris DPRD Kota Jogja, Bejo Suwarno mengungkapkan, para pimwan yang dilantik, secara resmi berhak mendapatkan fasilitas seperti mobil dinas, asuransi dan tunjangan perumahan.

Tak hanya itu, mulai 1 Oktober 2014, ketiganya akan mendapatkan bantuan penunjang operasional pimpinan, sebesar Rp26 juta. Dari jumlah tersebut, 50% untuk Ketua DPRD, 25% untuk Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.

“Mereka bertiga telah difasilitasi mobil, bukan mobil baru,” ucap Bejo dijumpai seusai pengambilan sumpah pimpinan DPRD Kota Jogja.

Bejo kemudian menerangkan fasilitas asuransi dari inHealth, sebesar Rp320 juta bagi 132 orang anggota Dewan dan pimpinan. Yang dirinci, anggota Dewan yang bersangkutan, pasangan, dan anak (maksimal dua orang anak). Biaya asuransi dianggarkan melalui APBD, berlaku selama 14,5 bulan masa kontrak.

“Asuransi berlaku hanya untuk tahun ini, tahun depan pakai Jaminan Kesehatan Nasional dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan [BPJS],” imbuhnya.

Asuransi yang diperuntukkan bagi anak anggota Dewan, hanya berlaku hingga anak tersebut berusia 21 tahun. Sementara, asuransi bagi anggota Dewan yang memiliki pasangan berstatus pegawai negeri sipil (PNS), dilakukan kesepakatan.

Misalnya, seorang anggota Dewan bersuami/beristrikan PNS, diminta memilih menggunakan asuransi sebagai anggota Dewan atau asuransi pasangan.

“Misalnya Suryani, Novi Alissa Semendawai, memiliki suami yang berstatus PNS. Mereka kemudian ditanya, untuk asuransi mereka dan anak, akan menggunakan layanan asuransi dari suami atau dari APBD sebagai Dewan. Jadi tidak boleh dobel,” papar Bejo.

Selain itu, karena anggota Dewan tak mendapatkan perumahan dinas, fasilitas yang diberikan adalah tunjangan perumahan. Bagi ketua sebesar Rp6 juta, wakil ketua masing-masing mendapat jatah Rp5,5 juta, sedangkan anggota berhak atas tunjangan perumahan Rp5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya