SOLOPOS.COM - Foto Terminal Giwangan Jogja. Saat ini banyak bus yang tak masuk terminal dan susah ditertibkan karena keterbatasan kewenangan. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja belum menyepakati pelimpahan sejumlah aset Pemerintah Kota Jogja ke Pemda DIY

Harianjogja.com, JOGJA--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja belum menyepakati pelimpahan sejumlah aset Pemerintah Kota Jogja ke Pemda DIY senilai Rp266 miliar, karena butuh mekanisme pembahasan yang panjang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerintah Kota Jogja sebelumnya sudah menyampaikan soal pelimpahan aset tersebut, namun akhirnya dewan meminta agar pelimpahan aset dibahas melalui panitia khusus (Pansus).

Ekspedisi Mudik 2024

“Pelimpahan aset diatas lima miliar perlu persetujuan dewan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Jogja, Ali Fahmi, saat dihubungi Selasa (13/9/2016).

Fahmi mengatakan pansus pelimpahan aset baru dibentuk dan segera dibahas. Pelimpahan aset menjadi prioritas pembahasan Oktober mendatang sudah mulai proses pengalihan ke Pemda DIY sesuai amanat Undng-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menurutnya, pembahasan Pansus Pelimpahan Aset tidak perlu lama karena nilai aset yang akan dialihkan sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY sehingga proses persetujuan dewan bisa lebih cepat. Pihaknya hanya butuh cek lapangan soal aset-aset tersebut, “Target 30 September selesai,” ujar Fahmi.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Sekretariat Daerah Kota Jogja, Zenni Lingga meyakini dewan akan menyetujui pelimpahan aset karena sudah amanat undang-undang. Total aset yang akan dilimpahkan ke Pemda DIY Rp266 miliar berupa tanah, gedung, sekolah, dan fasilitas lainnya.

Aset yang paling banyak dilimpahkan adalah sekolah yang terdiri dari 11 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan tujuh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Zenni mengaku tidak mempersoalkan banyaknya aset Pemerintah Kota Jogja yang dilimpahkan. “Kami maksimalkan pelayanan nantinya,” kata dia.

Selain pelimpahan aset ke Pemda DIY, ada beberapa aset dan pegawai yang dilimpahkan ke pemerintah pusat, salah satunya Terminal Giwangan. Mulai awal 2017 terminal tipe A tersebut akan dikelola Kementrian Perhubungan.

Namun demikian, Zenni mengatakan masih ada sejumlah persoalan dalam proses pelimpahan terminal, di ntararanya soal status pegawai dan kasus hukum Terminal Giwangan. Pemerintah pusat hanya akan mengakomodir pegawai negeri, “Sementara di Terminal Giwangan banyak tenaga teknis non PNS yang melibatkan warga sekitar,” ujar Zenni.

Dengan demikian, meski Terminal Giwangan mulai awal Januari nanti dikelola pusat, namun sebagian masih dikelola Pemerintah Kota Jogja dengan sistem pinjam pakai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya