SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — DPRD Jawa Tengah menetapkan Perda Pengembangan Kawasan Pemukiman dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung Berlian, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/11/2018). Kehadiran payung hukum yang mengatur rencana pengembangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) dinilai penting oleh DPRD Jateng.

Regulasi tersebut diharapkan dapat mengatasi persoalan terkait pengembangan dan pembangunan PKP, seperti belum terpadunya pembangunan dan pengembangan PKP antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan stakeholder lainnya. “Dalam perspektif perencanaan dan kebijakan, setidaknya Jawa Tengah dihadapkan pada persoalan, di antaranya belum terbangunnya kemitraan dalam penyediaan perumahan dan peningkatan kualitas pemukiman antarstakeholders. Atas dasar itulah penyusunan regulasi peraturan daerah tentang rencana pengembangan perumahan dan permukiman di Jawa Tengah sangat diperlukan,” terang Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ditambahkan, saat ini masih terdapat 1.691.660 rumah tidak layak huni yang tersebar di 35 kabupaten kota di Jawa Tengah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit menguraikan kewenangan pemerintah provinsi dalam urusan perumahan dan kawasan permukiman.

Hal tersebut, meliputi penyediaan dan rehabilitasi rumah kawasan bencana, penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemprov, penataan dan peningkatan kualitas kawasan pemukiman kumuh dengan luas 10 ha-15 ha, sertifikasi dan registrasi bagi orang/badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) tingkat kemampuan kecil.

Raperda tentang Pengembangan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2038 yang diprakarsai oleh Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah itu memperoleh persetujuan anggota legislatif yang menghadiri rapat paripurna. Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang diprakarsai oleh Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah juga disetujui.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono menjelaskan, Pemprov Jateng mendukung terbitnya raperda tersebut guna menjamin terselenggaranya pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan, serta bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Pihaknya mengatakan, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan/atau komplemen dari sistem perencanaan pembangunan daerah dan rencana tata ruang wilayah. “Dengan adanya peraturan daerah tersebut dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang,” tambahnya.

Terkait penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, Sri Puryono menuturkan, budaya tertib,teratur dan disiplin masyarakat perlu dibangun. Hal itu merupakan dasar dari rasa aman, tenteram, dan nyaman pada masyarakat. Namun dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah terkait harus mempunyai batas kewenangan yang jelas.

“Hal tersebut penting untuk diatur dalam peraturan daerah ini karena Satpol PP provinsi akan berkoordinasi dengan pihak lain yang terkait, dalam rangka penegakan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yaitu unsur penegak hokum, antara lain, Kepolisian, TNI maupun SATPOL PP Kabupaten/Kota yang masing-masing bekerja berdasarkan kewenangan,” pungkasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya