SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — DPRD Jawa Tengah menyelesaikan pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jateng 2009-2029.

Ketua Panitia Khusus Perubahan Perda RTRW DPRD Jateng Abdul Aziz pada sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Senin (15/10/2018), mengungkapkan pihaknya menitikberatkan beberapa poin dalam melakukan perubahan. Secara umum, kata dia, ada 65 pasal dari total 145 pasal yang berubah dan membahas soal pengairan, serta tata ruang lainnya dengan tetap memperhatikan kearifan lokal.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Beberapa poin yang menjadi titik berat dalam perubahan antara lain, mendorong perluasan pertanian dari awalnya 1,21 juta ha menjadi 1,25 juta ha guna mewujudkan kedaulatan pangan,” katanya.

Selanjutnya, pembangunan jalan tol Semarang-Demak-Jepara di pinggir pantai yang juga bertujuan untuk mengatasi rob dan abrasi. “Dalam rancangan detail teknisnya, setelah mencermati panjang trase yang memiliki fungsi tanggul laut yaitu 7 km, pansus berusaha usul untuk memperpanjangnya menjadi minimal 10 km dari total panjang 25 km, namun gagal. Pansus akhirnya memunculkan trase baru jalan kolektor primer I Semarang-Demak-Jepara di sepanjang pinggir pantai sebagai solusi konkret peruntukan ruang yang berdampak mengatasi permasalahan rob abrasi,” ujarnya.

Terkait dengan pembangunan jalan tol Bawen-Jogja, Pansus Perubahan Perda RTRW menolak salah satu proyek strategis nasional itu karena dinilai tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah. Menurut dia, ada beberapa pertimbangan objektif lain seperti posisi jalan tol ini ekuivalen dengan jalan tol yang on going project di Semarang-Solo-Jogja, akan mengurangi lahan basah atau pertanian produktif seluas 350 ha, biaya pembangunan jalan tol sepanjang 70 km ini cukup besar, dan jalur pembangunan jalan tol merupakan jalur rawan bencana alam gempa bumi.

“Kami meminta agar rencana pembangunan jalan tol Bawen-Jogja dialihkan ke reaktivasi jalur kereta api yang lebih murah dari sisi anggaran,” katanya. Terkait dengan penambangan di Pegunungan Kendeng, Pansus Perubahan Perda RTRW telah memasukkan cekungan air tanah Watu Putih di Kabupaten Rembang dan kawasan karst Sukolilo, Kabupaten Pati, sebagai kawasan lindung geologi yang tidak boleh ditambang.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono yang mewakili Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, perubahan Perda RTRW mendesak dilakukan karena secara eksternal telah terjadu perubahan kebijakan nasional dan provinsi yang tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan atauprogram pembangunan pemerintah di tingkat pusat maupun provinsi. “Diharapkan setelah ini, kalangan legislatif dan eksekutif secara bersama-sama masih tetap mengawal dan menuntaskan proses yang belum selesai sebagaimana dimaksud sehingga proses materiil dan proses formil perda itu terpenuhi,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya