SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Semarang (Espos)–
Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Panas Bumi di Provinsi Jateng menjadi salah satu prioritas kerja anggota DPRD Jateng. Belum optimalnya pengelolaan potensi sumberdaya alam yang melimpah saat ini menjadi faktor yang mendorong agar Raperda usulan ekskutif tersebut segera dibahas.

Wakil Ketua DPRD Jateng, Abdul Fikri Faqih, Jumat (20/11) mengutarakan, Raperda ini sebenarnya sudah diajukan pada anggota DPRD periode sebelumnya. Namun karena keterbatasan waktu maka Raperda ini baru bisa dibahas pada DPRD periode sekarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sudah dibahas di Badan Musyawarah, meski kami sendiri terbentur kendala belum keluarnya PP mengenai Tatib Dewan,” papar dia di ruang kerjanya.

Salah satu potensi sumber daya alam yang dimiliki Jateng adalah energi panas bumi. Potensi sumber daya panas bumi di Jateng, menurutnya, sangat banyak namun belum digarap optimal sebagai salah satu energi pilihan pengganti bahan bakar fosil.

Sementara ini belum ada regulasi di tingkat daerah yang mengatur pengelolaannya. Dengan adanya Perda Pengelolaan Energi Panas Bumi ini, jelas Fikri, diharapkan akan ada aturan yang jelas dalam rangka peningkatan pengelolaan sumber daya alam.

Salah satu pasal dalam Raperda Pengelolaan Panas Bumi menyebutkan izin usaha pertambangan (IUP) diberikan untuk jangka waktu 35 tahun, meliputi kegiatan eksplorasi, studi kelayakan dan eksploitasi. Luas wilayah kerja maksimal yang perbolehkan adalah 10.000 hektare. Pemegang IUP memiliki kewajiban untuk melakukan penanggulangan pencemaran dan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Termasuk upaya reklamasi.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya