SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan. (Tika Sekar Arum/JIBI/Solopos)

DPRD Jateng berupaya mempercepat pembangunan desa-desa di Jateng dengan Raperda Pemberdayaan Desa.

Semarangpos.com, SEMARANG — DPRD Jawa Tengah menyusun rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan dan desa guna mempercepat pemerataan pembangunan di semua wilayah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saat ini raperda pemberdayaan masyarakat dan desa masih dalam penyusunan draf. Setelah disahkan, diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam mengelola dana desa yang jumlahnya meningkat tiap tahun,” kata anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Irna Setiawati pada rapat paripurna di Semarang, Selasa (14/11/2017).

Ia menjelaskan bahwa usulan raperda itu didasarkan atas kondisi pembangunan dan potensi di desa yang selama ini masih banyak desa belum mandiri sehingga perekonomian sulit tumbuh. Oleh karena itu, kata dia, pembangunan di desa perlu dipercepat sesuai dengan sumber daya yang ada di tiap desa.

Ia menyebutkan pemberdayaan masyarakat dan desa dapat dilakukan dengan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), termasuk memperhatikan pasar-pasar di desa agar perekonomian masyarakat bisa tumbuh. “Dari situ, dibutuhkan pendampingan terhadap perangkat dan masyarakat desa karena keberadaan pendampingan sebagai faktor penentu keberhasilan program. Kami berharap kedepan masyarakat dan desa lebih sejahtera dengan didukung perda tersebut,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono menyambut baik usulan raperda pemberdayaan masyarakat dan desa itu karena ditujukan untuk pembinaan dan pengembangan desa di Jateng. “Dengan adanya peraturan daerah itu, diharapkan dapat mewujudkan masyarakat dan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” katanya.

Menurut Sekda, raperda ini akan menjadi acuan bagi pemerintah desa, apalagi dana desa jumlahnya banyak dan melimpah sehingga diharapkan ada BUMDes yang dapat berperan melaksanakan pembangunan di desa. “Jateng mungkin provinsi yang cepat merespon terhadap pelaksanaan UU Desa dan UU 23/2014,” ujarnya.

Sekda berpendapat, pembangunan memang harus diawali dari desa, sebab jika perekonomian desa bisa tumbuh maka dampaknya akan besar dan pembangunan di desa akan lebih terarah dengan adanya pendampingan. “Ini raperda yang realistis dan diharap raperda segera bisa dibahas dan disahkan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya