SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — DRPD Jawa Tengah menggagas disusunnya Peraturan Daerah (Perda) Kerja Sama Antardaerah. Perda itu nantinya menjadi payung hukum dalam pengaturan hubungan maupun kerja sama serta peningkatan perekonomian antardaerah.

Ketua Komisi A DPRD Jateng Masruhan Samsurie menuturkan pihaknya akan segera mengonsep, mengkaji kerja sama antardaerah untuk bisa dibuat menjadi perda.  Menurutnya, pentingnya peraturan daerah tentang kerja sama antardaerah untuk menjadi payung hukum dalam pengaturan hubungan maupun kerja sama serta peningkatan perekonomian antardaerah. 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami ingin membuat perda tentang kerja sama antardaerah. Selama ini konsep tersebut belum ada payung hukum,” ucap Ketua Komisi A Masruhan Samsurie, Rabu (16/1/2019).

Masruhan memaparkan, target pengesahan rancangan menjadi peraturan sebelum September tahun ini. “Sesuai dengan masa akhir jabatan kami,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Daerah Kemendagri Djatmiko Winahnoe memberikan apresiasinya atas inisiatif DPRD untuk membuat peraturan kerja sama. “Kami memberikan apresiasi yang tinggi pada Komisi A, karena sudah berinisiatif meskipun Permendagri belum disahkan,” ungkap dia.

Kendati demikian, lanjut dia, walaupun belum ada Permendagri namun sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2018 tentang Kerja Sama Daerah yang bisa dijadikan acuan. “Permendagri memang diharapkan sebelum April sudah bisa disahkan. Diharapkan semua target bisa diselesaikan dan berjalan mulus,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya