SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> DPRD Kota Semarang menjamin dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Sirkuit Mijen yang diduga melibatkan Camat Mijen M. Yenuarso diusut hingga tuntas. Langkah tegas itu dinilai penting untuk mencegah adanya pejabat lain yang berbuat curang.</p><p>"Dengan sudah terbentuknya tim sapu bersih [saber] pungli ini <em>kan</em> sebagai <em>warning </em>kepada pejabat untuk tidak berbuat curang," kata Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi di Kota Semarang, Senin (16/4/2018).</p><p>Menurut dia, Tim Saber Pungli Kota Semarang sudah menyosialisasikan kepada seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Semarang sejak setahun yang lalu agar tidak lagi melakukan pungutan di luar ketentuan karena akan ditindak tegas. "Kalau masih nekat, silakan saja. Tim Saber Pungli akan bertindak tegas. Kami sudah konsisten selama satu tahun ini disosialisasikan, kalau masih <em>ndablek </em>[membandel], risiko ditanggung sendiri," tegasnya.</p><p>Politikus PDI Perjuangan itu mengakui sudah mendapatkan informasi mengenai dugaan pungli saat pergelaran <em>Trial Game Asphalt 2018 </em>di Sirkuit Mijen yang diduga melibatkan Camat Mijen M. Yenuarso. Kalau terbukti, kata dia, artinya terjadi penyalahgunaan kewenangan atau jabatan demi mengambil keuntungan secara pribadi maupun sekelompok orang yang merugikan masyarakat.</p><p>Ia menegaskan semuanya sudah diatur, termasuk tarif parkir yang sudah diatur dalam peraturan daerah sehingga tidak diperbolehkan menarik tarif di luar ketentuan yang sudah ditetapkan. "Sebenarnya, kalau itu sesuai tarif parkir atau tidak melebihi tarif yang sudah ditentukan, tidak ada persoalan. Walaupun ada tarif insidentil, tetapi kalau tidak sesuai perda, sama saja," katanya.</p><p>Apalagi kalau kemudian sampai menarik retribusi tanpa adanya karcis dan dengan besaran yang tidak sesuai ketentuan pasti akan menjadikan polemik di masyarakat yang merasa tidak terima. "Yang namanya pungli itu di luar ketentuan. Sudah melanggar, entah nominalnya berapa. Apalagi, kalau sampai di bawah tangan. Seluruh retribusi yang ditarik kepada masyarakat harus masuk ke kas daerah," tegas Supriyadi.</p><p>Tim Saber Pungli Kota Semarang menyelidiki dugaan pungutan retribusi parkir terhadap masyarakat di sekitaran Sirkuit Mijen Semarang yang diduga melibatkan Camat setempat. Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang AKBP AKBP Enrico Sugiarto Silalahi mengonfirmasi penindakan yang didasarkan laporan masyarakat tersebut dan meminta keterangan terhadap Camat Mijen M. Yenuarso.</p><p>"Ada keluhan masyarakat tarif parkir tidak wajar, kemudian disidak dan diamankan," katanya seraya memastikan kasus tersebut tetap dilanjutkan penyelidikannya meskipun yang bersangkutan tidak ditahan.</p><p>Sesuai Perda Kota Semarang, tarif parkif di wilayah ini seharusnya hanya Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Pada kenyataannya, dalam pergelaran <em>Trial Game Asphalt 2018 </em>di Sirkuit Mijen, 6-7 April 2018 lalum tarif yang dikenakan seni;lai Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil.</p><p>Enrico yang juga wakapolrestabes Semarang itu menyebutkan ada barang bukti uang parkir yang dipungut dari masyarakat dengan nilai sekitar Rp15,9 juta. Namun sempat ditegaskannya bahwa penindakan yang dilakukan Tim Saber Pungli Kota Semarang itu bukan operasi tangkap tangan sebagaimana diberitakan sebagian media massa.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya