SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Besaran tunjangan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul belum dapat dipastikan nilainya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Besaran tunjangan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul belum dapat dipastikan nilainya. Namun pihak DPRD mengusulkan untuk tunjangan  transportasi setiap anggota sebesar Rp8 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Drajad Ruwandono mengatakan saat ini besaran tunjangan, khususnya tunjangan transportasi belum dapat ditentukan nilainya. “Baru usulan [dari DPRD] untuk tunjangan transportasi sebesarnya Rp8 juta per anggota,” kata dia, Senin (21/8/2017).

Dengan usulan tersebut maka anggaran yang harus disiapkan untuk tunjangan DPRD sekitar Rp4-5 miliar. Namun demikian, besaran tunjangan transportasi tersebut belum dapat direalisasikan sebelum mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Pasalnya sesuai ketentuan besaran tunjangan tersebut tidak boleh melebihi tunjangan DPRD Provinsi DIY.

Sementara itu untuk sejumlah tunjangan lain seperti tunjangan komunikasi, perumahan, dan reses tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya menurut Drajad, sesuai dengan penilaian yang dilakukan, kondisi keuangan Kabupaten Gunungkidul tidak dapat untuk menaikkan tunjangan DPRD terlalu tinggi.

Terpisah, Ketua DPRD Gunungkidul Suharno membenarkan bahwa pihaknya mengusulkan besaran tunjangan transportasi sebesar Rp7-8 juta. Namun demikian nilai tersebut belum dapat ditetapkan karena harus mendapatkan persetujuan dari Pemda DIY.

Di sisi lain, pihaknya memahami jika besaran tunjangan memang harus dipertimbangkan sesuai dengan kemampuan keuangan kabupaten. Terlebih setelah adanya perubaban status kemampuan keuangan daerah dari peringkat tinggi menjadi sedang. Hal ini terjadi karena adanya perubahan indikator dalam penentuan status sehingga peringkat keuangan daerah jadi menurun.

Menurut Suharno, penurunan peringkat ini berdampak terhadap tunjangan yang diterima anggota dewan. “Kalau dulu masuk tinggi jadi nominalnya bisa tujuh kali dari nominal representasi. Namun dikarenakan masuk kategori sedang maka nominal hanya dikalikan lima,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk tunjangan komunikasi anggota DPRD setiap bulannya bisa mendapatkan Rp10,5 juta, tunjangan transportasi di kisaran Rp7-8 juta. Selain itu, setiap melakukan reses para anggota juga akan mendapatkan tunjangan reses yang besarannya lima kali dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

“Ini belum ditetapkan dan masih sebatas draf. Untuk pastinya masih harus menunggu ditetapkan melalui Peraturan Bupati,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya