Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul sepakat dengan tuntutan penghapusan Permenkes 7/2013 tentang Pengangkatan Dan Penempatan Dokter Dan Bidan PTT.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ketua Komisi A, Slamet mengatakan, pihaknya sepakat dengan tuntutan penghapusan karena memang merugikan bidan pegawai tidak tetap.
Menurut politisi partai Golkar ini, bidan honorer atau pegawai tidak tetap merupakan ujung tombak pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat desa, khususnya untuk ibu yang hamil dan akan melahirkan.
“Apabila persoalan beban keuangan yang menjadi kendala bagi pemerintah daerah dalam mengangkat para bidan yang sudah lama mengabdi untuk menjadi PNS, hal itu masih dapat dibahas dan dicari solusinya, mengingat jumlah mereka tak sampai 100 orang,” kata Slamet.