SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

Grobogan (Solopos.com)–Setelah sempat ditolak di tahun anggaran 2011, DPRD Grobogan akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyertaan modal untuk tiga badan usaha milik daerah (BUMD) senilai Rp 8.311.888.882.

Delapan fraksi yang ada di DPRD Grobogan menyetujui penyertaan modal untuk PD BPR BKK Purwodadi, PDAM dan PT Bank Jateng di tahun anggaran 2012 mendatang dalam rapat paripurna Dewan, Selasa (15/11/2011).

Ekspedisi Mudik 2024

Wakil Ketua DPRD Grobogan HM Sutirto SE yang memimpin sidang paripurna tersebut mengatakan, selanjutnya Raperda yang sudah disetujui DPRD akan diserahkan ke Bupati.

“Selanjutnya Raperda yang sudah disahkan DPRD akan dikonsultasikan Bupati kepada Gubernur sebelum diundangkan menjadi peraturan daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemkab Grobogan kepada BUMD Tahun Anggaran 2012,” terang HM Sutirto.

Adapun rincian penyertaan modal untuk tiga BUMD di tahun anggaran 2012 tersebut adalah, PD BPR BKK Purwodadi senilai Rp 2.510.388.878, untuk PDAM senilai Rp 4 miliar dan PT Bank Jateng senilai Rp 1.801.500.000. Sehingga total Rp 8.311.888.882.

“Nilai penyertaan modal untuk PDAM memang cukup besar, karena sesuai perjanjian maka hutang PDAM harus lunas di tahun 2012. Sebab di tahun 2011, penyertaan modal PDAM senilai Rp 2 miliar tidak disetujui,” terang Kabag Perekonomian HM Susilo SH usai paripurna.

(rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya