Grobogan (Solopos.com)–Komisi D DPRD Grobogan mempertanyakan masa jabatan kepala sekolah (Kepsek) ke Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, menyusul sejumlah masukan dari masyarakat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kami menerima masukan dari masyarakat yang mempertanyakan jabatan Kepsek. Karena ada yang menjabat cukup lama kok tidak diganti,” ujar Ketua Komisi D Ir H Mukhlisin MM saat rapat dengan pendapat dengan Kepala Disdik dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Grobogan, Selasa (21/6/2011), di ruang komisi D.
Menanggapi hal tersebut Kepala Disdik Grobogan Sugiyanto SH MM dalam penjelasannya mengatakan, bahwa sebelum Oktober 2003 masa jabatan Kepsek memang belum diatur. “Namun setelah 24 Oktober 2003 ada Permendiknas No 162/2003 yang mengatur jabatan kepala sekolah hanya empat tahun,” jelas Sugiyanto.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tersebut, sambungnya, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 54/2007 tentang Tugas tambahan guru sebagai Kepsek. “Dalam Perbup juga dengan jelas mengatur masa jabatan Kepsek hanya empat tahun, namun bisa diangkat lagi untuk periode kedua sepanjang memenuhi kriteria,” papar Sugiyanto.
Atas penjelasan ini Ketua Komisi D Mukhlisin meminta agar Disdik memberikan data Kepsek, mengingat Oktober 2011 ini masa berakhirnya jabatan Kepsek. “Data itu untuk menginventarisir jumlah dan masa jabatan Kepsek sehingga bisa kita awasi agar tidak muncul pertanyaan masyarakat,” tandasnya.
(rif)