SOLOPOS.COM - Warteg

Jakarta–Kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta yang bakal menarik pajak dari warung Tegal (Warteg), langsung menjadi kontroversi. DPRD DKI Jakarta setuju dengan aturan baru itu. Asas keadilan menjadi alasan.

“Ya sebenarnya untuk asas keadilan, karena Warteg juga ada yang omsetnya besar, dan selama ini tidak kena pajak,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, Kamis (2/12).

Pria yang akrab disapa Sani ini membandingkan semua restoran yang semuanya terkena pajak. Padahal dari segi omzet, bisa saja ada restoran yang lebih sedikit omzetnya dari Warteg-Warteg tertentu.

“Tapi yang namanya restoran, kecil pun mereka kena pajak dengan batasan omzet, ini jadi adil,” kata politisi asal PKS ini.

Sani mengatakan, aturan baru ini diatur dalam Perda Pajak Restoran yang baru-baru ini diselesaikan oleh DPRD DKI Jakarta. Dalam aturan itu, Warteg masuk dalam syarat-syarat usaha yang wajib terkena pajak.

Sani pun meminta agar Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan terlebih dulu kebijakan baru ini. “Disosialisasikan dulu saja,” katanya.

Aturan pajak untuk Warteg ini bakal tercantum dalam Perda Pajak Restoran yang saat ini sudah selesai dibahas di DPRD DKI Jakarta. Namun perda tersebut belum disahkan. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta juga akan membuat Pergub untuk khusus mengatur soal pajak Warteg ini.

Perda tersebut merupakan turunan dari UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam pasal 22 berbunyi pajak restoran adalah pajak  atas  pelayanan yang disediakan oleh restoran. Sedang pasal 23 berbuyi restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya