SOLOPOS.COM - ilustrasi

Harianjogja.com, JOGJA-Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Drajad Ruswandono mencatat pada keanggotaan Dewan periode 2009-2014, ada yang meninggalkan ‘piutang’. Sebab anggota Dewan tersebut yang terjerat dengan kasus hukum dana purna tugas sewaktu menjabat sebagai DPRD Gunungkidul. Mereka adalah Ternalem dan Bambang Eko dari PDIP dan Rojak Harudin.

“‘Piutang’ itu lantaran yang bersangkutan masih menerima gaji penuh meski sudah ditentukan sebagai terdakwa. Ternalem diminta untuk menggembalikan pendapatannya sebesar Rp46 juta, Bambang Rp51 juta, sedangkan Rojak Rp36 juta,” terangnya kepada Harianjogja.com, Selasa (26/8/2014).

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Baik Ternalem ataupun Bambang sudah dipecat dari keanggotaan Dewan, sedangkan Rojak kembali terpilih pada periode 2014-2019. Menurut Drajad, soal pengembalian itu menjadi komitmen pribadi untuk mengembalikannya dengan mencicilnya. Karenanya tak terikat dengan periodesasi keanggotaan Dewan.

Ia mengaku tak hafal berapa persentase total pengembalianya saat ini. Yang jelas, katanya, mereka komitmen mengembalikan meski tak tentu jumlah cicilan per bulannya.

“Kadang- kadang sak punyanya, mudah- mudahan mereka konsekuen,” katanya.

Saat berkunjung ke DPRD DIY beberapa hari lalu, Ternalem hanya melempar senyum ketika ditanya terkait pelunasan piutangnya itu kepada Harianjogja.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya