SOLOPOS.COM - Ilustrasi penolakan Raperda Miras (Dok/JIBI)

DPRD DIY tengah merapikan produk hukum yang dimiliki daerah.

Harianjogja.com, JOGJA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY) mengevaluasi tiga produk hukum Peraturan Daerah (Perda) DIY yang belum memberikan dampak positif yang signifikan dalam implementasinya di lapangan. Selain itu, wakil rakyat mengusulkan evaluasi ketiga Perda tersebut meski iundangkan belum genap lima tahun.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Ketua Pansus Pengawasan Perda DPRD DIY Joko Purnomo  mengatakan Perda Miras tidak memberikan efek jera bagi pelakunya. Karena hukuman yang diberikan masih tergolong ringan. Oleh karena itu, meski belum berumur lima tahun setelah disahkan, Perda tersebut berpotensi untuk dilakukan revisi. Syaratnya, dengan adanya diterbitkannya lebih dahulu peraturan gubernur selama tidak bertentangan dengan aturan terutama di atasnya.

“Itu nanti kita lihat rujukannya, tidak harus menunggu lima tahun jika memang itu sangat dibutuhkan sesuai perkembangan masyarakat,” ujar dia, Kamis (25/8/2016)

Ia menambahkan, dua perda lainnya yaitu Perda No.12/2010 dan Perda No.13/2010 juga tak mampu menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. Sanksi yang diberikan, sesuai yang tercantum dalam Perda justru tergolong minim dan belum maksimal. Dalam Perda 13/2010 misalnya, belum ada rekomendasi dalam bentuk rehabilitasi bagi pengguna Napza.

Sementara, Anggota Pansus DPRD DIY Arief Budiono menambahkan, Perda 13/2010 dinilai masih lemah terutama dalam hal rehabilitasi. Selain itu perlu diakomodasi pentingnya pemberdayaan ekonomi bagi mantan pecandu narkoba. Karena jika dibiarkan dan tidak dibina seperti dengan melakukan pemberdayaan, eks pecandu memungkinkan untuk kembali menggunakan narkoba.

“Penguatan ekonomi bagi mantan pecandu saya kira penting. Termasuk keharmonisan hubungan antar anggota keluarga mereka [pecandu narkoba], bagaimana Perda itu bisa menyasar sampai ke sana,” tegas politikus PKS ini.

Menurutnya, dalam APBD DIY 2017, tengah direncanakan pelatihan wirausaha yang menyasar para pengangguran. Syaratnya dengan membuat kelompok dengan beranggotakan minimal lima orang kemudian didaftarkan ke dinas terkait. Program ini sebenarnya bisa diarahkan kepada mantan pecandu narkoba, tentu harus dengan payung hukum yang jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya