SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — DPRD dan Pemkot Solo mulai menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) terkait ketenagakerjaan. Salah satu poin yang bakal masuk dalam raperda tersebut yakni terkait optimalisasi peran dinas dalam penyelesaian sengketa antara perusahaan dan karyawan atau buruh.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Asih Sunjoto Putro, menerangkan saat ini raperda tersebut sudah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda). Hanya saja, banleg masih menunggu penyempurnaan raperda yang dilakukan oleh Bagian Hukum serta dinas terkait.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saat kami rapat dengan Bagian Hukum, raperda baru dalam penyempurnaan antara bagian hukum dengan dinas terkait. Sampai saat ini NA [Naskah Akademis] dan draf belum dimasukkan ke DPRD. Kami sudah meminta agar itu dimasukkan ke DPRD dan segera dibahas,” urainya kepada Solopos.com, Sabtu (4/5/2013).

Asih menjelaskan setidaknya terdapat lima poin penting yang bakal dibahas dalam raperda ketenagakerjaan. Selain optimalisasi peran dinas, dalam raperda tersebut diharapkan juga mengatur persoalan jaminan kesehatan, keselamatan kerja, serta mekanisme penyelesaian masalah antara buruh dengan pengusaha.

Ditambahkannya, pembentukan raperda mengacu UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan serta sudah turunnya PP No 3/2013. “Untuk target, mestinya pembahasan tahun ini selesai,” tegasnya.

Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, menilai penting dibahasnya perda ketengakerjaan. Pasalnya, selama ini Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) tak bisa banyak terlibat dalam proses penyelesaian sengketa antara buruh dengan pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya