SOLOPOS.COM - Ketua DPRD YF Sukasno (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Ketua DPRD YF Sukasno (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SOLO — Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, menyebutkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo sudah melebihi kewenangannya dalam menjalankan tugas melindungi konsumen. Ditegaskannya, tugas BPSK Solo tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu disampaikannya, menanggapi kinerja BPSK yang selama ini melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dinas di Kota Bengawan seperti UPTD Perparkiran dan UPTD Terminal Tirtonadi.

Diungkapkannya, dalam Bab I Ketentuan Umum Nomor 11 menyebutkan BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam hal ini, pemkot sebagai pelayan masyarakat bukan pelaku usaha.

“Pemkot itu representasi dari pelayan masyarakat. Terkait dengan apa yang dilakukan oleh pemkot itu diatur, dasarnya dari UU 32/2004,” katanya, Senin (17/12/2012).

Dijelaskannya, sebagai pelayan masyarakat pemkot tidak memiliki tujuan untuk mencari keuntungan. Sementara, dalam perda tersebut menyebutkan kewenangan BPSK yakni memeriksan pelaku usaha yang profit oriented. “Jangan dianggap Pemkot sebagai pengusaha. Pemkot tidak profit oriented. Kalau sesuai aturannya, BPSK bisa memeriksa BUMD,” ujarnya.

Sukasno mencontohkan tak semestinya BPSK melakukan pemeriksaan terhadap UPTD Terminal Tirtonadi dalam kasus hilangnya kendaraan bermotor di terminal tersebut. Dijelaskannya, persoalan ganti rugi dalam kasus tersebut semestinya diselesaikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

“Kalau semua ditangani BPSK, pemerintahan tak perlu ada inspektorat dan PPNS. Kesimpulannya, BPSK kami mohon mencermati aturan yang berlaku dalam UU Nomor 8/1999,” ujarnya.

Di sisi lain, disinggung permintaan BPSK untuk mencabut Perda Nomor 7/2004 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir, legislator dari PDIP itu menyatakan perda tak perlu dicabut.

“Perda itu masih relevan, jadi tidak perlu dicabut. Kalau direvisi di beberapa pasal itu bisa dimaklumi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya