SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

DPRD Bantul menyelesaikan raperda anyar hanya dalam waktu dua pekan.

Harianjogja.com, BANTUL– DPRD Bantul bergerak cepat menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Raperda anyar itu selesai dalam waktu dua pekan, jauh lebih cepat dibandingkan Perda yang terkait kepentingan masyarakat banyak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bantul mengenai Raperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Bibit Rustamta mengatakan penyusunan legislasi yang berisi kenaikan tunjangan Dewan itu selesai dalam waktu dua pekan.

Raperda tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Aturan tersebut menjadi payung hukum kenaikan penghasilan anggota Dewan Kabupaten Bantul dari Rp18 juta mencapai hingga Rp30 juta sebulan. Dewan telah menyepakati Raperda mengenai tunjangan tersebut pada Rabu (23/8/2017). Selanjutnya, Raperda akan dievaluasi oleh gubernur sebelum disahkan dan diundangkan.

Langkah cepat penyusunan Raperda tersebut berbeda jauh dengan Raperda lainnya yang terkait kepentingan masyarakat banyak seperti Raperda mengenai pengelolaan pasar tradisional dan pengaturan toko modern. Terkait hal itu Bibit Rutamta mengatakan, Raperda tunjangan Dewan memang harus diselesaikan tahun ini.

“Sesuai peraturan pemerintah Perda harus selesai tiga bulan setelah PP diundangkan,” ujar dia.

Peraturan Pemerintah tersebut disahkan Presiden RI Joko Widodo pada Mei lalu. Menurut Bibit, Kabupaten Bantul tergolong lambat menyelesaikan Raperda. Di daerah lain, penyusunan Raperda tunjangan sudah selesai sejak Juli.

“Ini Bantul termasuk lambat daerah lain sudah selesai. Ini kami tahu setelah koordinasi dengan kementerian,” kata politisi Partai Nasdem itu, Kamis (24/8/2017).

Pembahasan Raperda mengenai tunjangan Dewan berbeda 180 derajat dibandingkan pembahasan Raperda mengenai pengelolaan pasar tradisional. Raperda mengenai pasar tradisional dan toko modern itu sudah direncanakan dan dibahas sejak setahun lamanya namun sampai sekarang tak kunjung ditetapkan.

Pegiat Masyarakat Peduli Piyungan (MPP) yang selama ini  getol mengawal Raperda tersebut Liliek Raharjo mengatakan, aturan mengenai pasar tradisional padahal sangat penting dan dibutuhkan di Bantul.

“Perda tentang pengelolaan pasar akan memberi kepastian hukum mengenai keberadaan dan keberlangsungan pasar rakyat yang menjadi salah satu penggerak ekonomi di Bantul,” kata Liliek Raharjo.

Tidak hanya itu, Perda tersebut akan mengatur zonasi yag lebih tegas mengenai pasar atau toko modern dengan pasar tradisional. “Harapan kami Perda pasar ini bisa melindungi pasar tradisional dan toko kelontong yang disokong oleh usaha kecil-kecil,” imbuhnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya