SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi DPRD Kabupaten Bantul (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (12/1/2014) mengesahkan enam rancangan peraturan daerah triwulan keempat 2013 yang pembahasannya tertunda, menjadi perda.

Ketua DPRD Bantul Tustiyani menyebutkan enam raperda program legislasi daerah (prolegda) 2013 itu disahkan dan ditetapkan, setelah penyampaian laporan masing-masing panitia khusus (pansus), dan disepakati bersama seluruh anggota DPRD Bantul.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

“Selanjutnya persetujuan ini akan dituangkan dalam keputusan DPRD Bantul, dan enam raperda yang disetujui nantinya dapat berguna sebagai pedoman pelaksanaan kerja Pemerintah Kabupaten Bantul,” katanya.

Enam raperda tersebut yakni Raperda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL), Raperda tentang Penyelenggaraan Izin Bidang Kepariwisataan dan Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1/2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2011-2015, Raperda tentang Pengelolaan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan, serta Raperda Pelayanan Publik.

Bupati Bantul Sri Suryawidati mengatakan pihaknya memberikan apresiasi terhadap empat Pansus DPRD Bantul yang telah menyelesaikan pembahasan enam raperda tersebut meskipun sebelumnya pembahasannya tertunda.

“Akhirnya enam raperda ini telah disetujui dan disepakati bersama walapun waktu pembahasan diperpanjang dan masuk pada 2014. Namun demikian di waktu yang akan datang bisa diperbaiki agar menjadi lebih baik jika masih terdapat kekurangan,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto sebelumnya mengatakan, sedianya rapat paripurna, penetapan enam raperda tersebut dilakukan pada akhir Desember 2013, namun karena tiga raperda di antaranya pembahasannya belum selesai di pansus, maka rapat paripurna ditunda.

“Penetapan enam raperda itu merupakan serangkaian, namun karena empat pansus melaporkan tiga raperda belum selesai pembahasan sehingga meminta pimpinan DPRD untuk menjadwalkan ulang (paripurna penetapan),” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya