SOLOPOS.COM - Mobil operasional DPRD Bantul (JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro)

Harianjogja.com, BANTUL—Rapat paripurna istimewa yang digelar DPRD Kabupaten Bantul, Kamis (21/8/2014) menyepakati terbentuknya delapan fraksi Dewan periode baru 2014-2019.

Rapat paripurna instimewa dengan agenda pembentukan fraksi dihadiri seluruh anggota Dewan baru sekaligus juga menetapkan Ketua Fraksi atas usulan masing-masing parpol.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Ketua sementara DPRD Bantul Hanung Raharjo yang memimpin jalannya sidang paripurna istimewa kemarin mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang tatib UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD) saat ini belum ada sehingga pembentukan fraksi masih mengacu tatib lama.

Ekspedisi Mudik 2024

Kondisi ini otomatis akan menuntut adanya perubahan di tengah jalan manakala terbit PP baru. “Kami tidak mau kinerja Dewan terganggu akhirnya tatib lama kami jadikan acuan,” ujarnya.

Tak hanya itu, digunakannya tatib lama tidak lain karena UU MD3 saat ini juga menuai persoalan dan sedang diajukan judisial review sehingga tidak kuat dipergunakan sebagai acuhan selain memang PP pendukung UU belum ada.

Ada komposisi berbeda pada fraksi di DPRD Bantul pada periode baru ini seperti berpisahnya PDIP dan Gerindra. Fraksi PDIP terisi 12 anggota dan tidak lagi satu fraksi dengan Gerindra menyusul hasil Pemilu 9 April lalu, di mana Gerindra berhasil meraih enam kursi.

Hal yang sama juga dialami PKB semula hanya tiga kursi dan bergabung dengan PKPB, kini berdiri menjadi fraksi sendiri karena perolehan kursi naik menjadi empat kursi.

Adapun Fraksi Demokrat semula membuat fraksi sendiri, untuk periode baru ini harus bergabung dengan dua partai lain karena perolehan suaranya terpuruk pada Pileg lalu.

Partai penguasa selama 10 tahun ini hanya memperoleh satu kursi dan kini harus legowo menjadi fraksi gabungan dengan satu kursi PBB dan dipimpin Partai Nasdem yang memperoleh dua kursi bernama Fraksi Nasional Bintang Demokrat. Adapun empat fraksi lain yang tetap berdiri sendiri adalah PAN, Golkar, PKS dan PPP.

Hanung menambahkan, penetapan Ketua Fraksi merupakan keputusan masing-masing partai yang diajukan ke pimpinan sementara DPRD setelah melalui pembahasan dengan seluruh anggota fraksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya