SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

DPRD Bantul masih memiliki tugas menyelesaikan perda

Harianjogja.com, BANTUL — DPRD Bantul masih memiliki tunggakan 11 Peraturan Daerah (Perda) yang belum disahkan tahun ini. Padahal Dewan efektif memiliki waktu kurang dari lima bulan untuk menyelesaikan belasan Perda tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Bantul Helmi Jamharis mengatakan tahun ini DPRD Bantul memiliki tugas menerbitkan 26 Perda. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun lalu sebanyak 24 Perda. Sebanyak 11 dari total Perda merupakan inisiatif atau usulan Dewan. Sedangkan sisanya sebanyak 15 Perda datang dari usulan Pemkab Bantul.

Ekspedisi Mudik 2024

Hingga Agustus tahun ini, Dewan kata dia sudah mengesahkan sebanyak 15 Perda. Artinya masih ada 11 Perda yang belum disahkan. Saat ini menurut Helmi, Dewan tengah membahas sekitar empat Perda, sementara tujuh Perda lainnya belum diutak-atik atau dibahas sama sekali.

Padahal waktu tersisa untuk menyelesaikan 11 Perda tersebut tinggal empat bulan. Sesuai jadwal, pembahasan Perda harus selesai saat tutup tahun Desember mendatang. “Kalau misalnya tidak bisa selesai tahun ini, kemungkinan baru dilanjutkan pembahasannya tahun depan,” kata Helmi Jamharis, Senin (14/8/2017).

Selain waktu yang singkat, setiap Perda lanjut Helmi membutuhkan kunjungan kerja ke luar daerah. Baik untuk keperluan konsultasi ke Pemerintah Pusat maupun kegiatan kunjungan kerja dengan tujuan studi banding ke daerah. Kegiatan kunjungan kerja otomatis juga membutuhkan waktu. “Jadi tiap Pansus [Panitia Khusus] Perda ada kunjungan kerjanya itu sudah diatur,” lanjutnya lagi.

Selain menghadapi waktu yang singkat, sejumlah Perda menurutnya terbilang alot pembahasannya. Misalnya Perda mengenai pasar tradisional. Perda yang pernah dibahas Dewan beberapa waktu lalu itu sampai sekarang tak kunjung disahkan karena pemerintah dan Dewan belum bersepakat soal jarak pembangunan toko modern dengan pasar tradisional. Perda tersebut juga digadang-gadang menjadi landasan hukum investasi mal atau pasar modern di Bantul.

Adapun Perda lain yang belum dibahas meski tak sealot Perda Pasar seperti Perda mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Kawasan (RDTRK) tingkat kecamatan serta Perda mengenai Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang rutin dibahas tiap tahun.

Bupati Bantul Suharsono mengakui, Perda mengenai toko modern dan mal mengalami pembahasan yang alot. Sampai sekarang aturan tersebut belum disahkan DPRD. Padahal kata dia, aturan itu bakal menjadi payung hukum untuk investasi mal dan toko modern di Bantul. Ia tengah memiirkan sejumlah cara agar aturan mengenai toko modern itu segera disahkan Dewan. Antara lain melobi politisi di DPRD.

“Saya masih berupaya melobi Dewan agar segera menyelesaikan aturan soal mal ini. Saya maunya Dewan tidak mempersulit pembangunan mal dan toko modern,” kata Suharsono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya