SOLOPOS.COM - Foto ilustrsi kolam renang. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

DPRD Bantul menginginkan Pemkab Bantul tak terlibat pengelolaan Kolam Renang Tirta Tamansari.

Harianjogja.com, BANTUL-Meski belum menerbitkan keputusan secara resmi namun pihak legislator sepertinya lebih menginginkan agar pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul tak terlibat dalam pengelolaan retribusi Kolam Renang Tirta Tamansari. Pasalnya, jika pihak Pemkab terus terlibat, dikhawatirkan hal itu justru memunculkan temuan penyimpangan anggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Komisi A DPRD Bantul Amir Syarifudin mengakui, pihaknya memang masih perlu mengkaji lebih dalam, terkait sejauh mana keterlibatan Pemkab Bantul dalam pengelolaan retribusi objek wisata itu. Untuk itu pihaknya tak cukup hanya memanggil pihak pengelola saja, melainkan akan memanggil juga saksi pejabat saat Pemkab Bantul menerima hibah tahun 1997 tersebut.

“Sebenarnya ada tiga orang saksinya. Tapi yang satu sudah meninggal, satunya sudah tak bisa diajak komunikasi. Jadi masih ada satu lagi, tapi kami juga belum tahu identitasnya,” terang Amir kepada Harianjogja.com, Jumat (26/6/2015).

Bagaimanapun, keterlibatan Pemkab dalam pengelolaan retribusi objek wisata yang berlokasi di kawasan Tri Renggo itu terbilang rumit. Selain kesepakatan yang antara Pemkab, Pemdes Tri Renggo dan pihak pengelola yang dilakukan sejak tahun 1997-an silam, dokumen-dokumen kesepakatan pun diakuinya tidak lengkap.

“Jadi bukti-buktinya pun lemah,” katanya.

Kendati begitu, pihaknya lebih sepakat jika pihak Pemkab Bantul memberikan hak sepenuhnya pada Pemdes untuk mengelola retribusi objek wisata. Selama ini, retribusi yang diterima oleh pihak Pemkab Bantul adalah sebesar Rp100 juta per tahunnya. Jumlah itu sudah mengalami peningkatan dari angka sebelumnya yang hanya Rp76 juta per tahun. Mengingat jumlahnya yang tak begitu besar itulah yang membuat pihak legislator sepertinya akan erekomendasikan Pemkab Bantul melepaskan pengelolaan retribusi atas objek wisata itu.

“Lagipula, itu kan juga permintaan dari pihak pengelola juga,” ucapnya.

Jika memang begitu, pihak Pemkab Bantul nantinya memang tak akan lagi mendapatkan pemasukan dari sektor retribusi atas kolam renang seluas 1,5 hektar itu. Namun, hal itu justru bisa menguntungkan bagi pendapatan daerah. Pasalnya, Pemkab Bantul bisa menarik pajak, baik dari sektor ijin gangguan maupun pajak parkir dari objek wisata tersebut.

“Tapi sekali lagi, kami belum pastikan rekomendasi dari kami seperti apa. Kami masih harus lakukan pengkajian lebih mendalam,” ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Riyantono, menegaskan persoalan temuan BPK terkait dengan retribusi objek wisata itu kini sudah tak lagi jadi pembahasan. Meski begitu, hal itu diakuinya tetap akan jadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Bantul.

Sama dengan pihak dewan, pihaknya juga masih akan menelurusi lebih jauh terkait kejelasan bentuk kerjasama antara Pemkab Bantul dan pihak pengelola. Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji sejauh mana keterlibatan Pemdes dalam persoalan ini.

“Menurut saya, buat apa jadi rebutan. Selama ada pemasukan untuk Pemkab Bantul, tidak masalah. Tapi pemasukan itu kalau bisa yang aman, bukan yang berpotensi jadi temuan,” tegasnya.(Arief Junianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya