SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Ketua DPR Marzuki Alie yakin pembahasan RUU Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta tuntas dan disahkan sebagai UU sebelum akhir tahun 2012.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada kekosongan pucuk pemerintahan propinsi DIY ketika perpanjangan masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X berakhir.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

“Sudah ada kesepahaman (antara pemerintah dan DPR tentang isi RUU Keistimewaan Yogyakarta -red),” kata Marzuki seusai upacara Hari Kesaktian Pancasila, seperti dilansir detikcom, Sabtu (1/10).

Namun mengenai detailnya, Marzuki mengaku belum mengetahuinya. Masalah teknis tersebut adalah ranah dari jajaran pemerintan dan Komisi II DPR yang membahasnya.

“Itu antara DPR dan pemerintah lah,” ujar Marzuki.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden SBY memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY. Perpanjangan berlaku hingga 1 tahun ke depan terhitung sejak 8 Oktober 2011.

Seharusnya masa jabatan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY diperpanjang untuk 3 tahun ke depan. Namun yang bersangkutan meminta agar cukup 1 tahun saja perpanjangannya agar DPR tidak berlama-lama membahas RUU Keistimewaan Yogyakarta.

Keputusan perpanjangan itu tindak lanjut dari kontroversi mengenai ide mengadakan Pemilu Kada Gubernur DIY dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta. (detikcom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya