SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

msn.com

[SPFM], Komisi III DPR tak juga meloloskan anggaran untuk pembangunan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Sejak lima tahun terakhir, permintaan anggaran untuk pembangunan gedung baru tidak pernah mendapat persetujuan DPR. DPR beralasan baru akan memberikan anggaran baru, jika status KPK berubah menjadi lembaga tetap, bukan ad hoc. Karena sikapnya itu, DPR pun dituding tidak mau ikut dalam mendukung gerakan pemberantasan korupsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan alotnya persetujuan anggaran, memunculkan wacana dari KPK untuk menggalang koin pembangunan gedung dari kalangan masyarakat. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyakini, masyarakat pasti akan tergerak untuk membantu karena saat ini korupsi sudah semakin banyak, apalagi korupsi politik. Namun, bagi Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Drajat Wibowo, penggalangan dana yang dimotori oleh KPK tersebut dinilai melanggar aturan alias inkonstitusional. Menurutnya, negara hanya bisa memungut atau menggalang dana dari masyarakat melalui perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bagaimana menurut Anda? Apakah penolakan ini sebagai wujud ’balas dendam’ DPR pada KPK? Atau gambaran sikap DPR yang tak mendukung pemberantasan korupsi? Bagaimana pula dengan niat KPK untuk menggalang dana bagi pembangunan gedung baru?

Sampaikan pendapat dan komentar Anda melalui Dinamika 103 edisi Senin (25/6) pukul 08.10-10.00 WIB dengan mengirim SMS ke 0817444103, 081226103103, atau telpon [0271] 739389, 739367. [SPFM/rda]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya