SOLOPOS.COM - Politikus PKS Fahri Hamzah seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Pimpinan DPR memutuskan untuk menunda pencopotan Fahri Hamzah yang telah dipecat KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, menuturkan hasil rapat pimpinan yang digelar siang ini memutuskan untuk menunda pembahasan terkait pencopotan Fahri Hamzah dari kursi wakil ketua DPR. Menurut Fadli, pimpinan akan membentuk tim biro hukum untuk mengkaji status politikus PKS tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menyangkut masalah PAW dan pemberhentian, kita putuskan dibentuk satu kajian oleh biro hukum yang akan bekerja sekitar tiga pekan. Nanti akan kita bahas dalam rapim berikutnya karena akhir bulan ada reses. Di awal masa sidang mendatang bisa kita dengarkan laporan dari tim kajian biro hukum terkait PAW dan pergantian,” ujar politisi Gerindra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (25/4/2016).

Politikus Partai Gerindra tersebut juga menuturkan untuk saat ini status Fahri Hamzah di DPR masih status quo, yang artinya dirinya masih sebagai Wakil Ketua DPR. Menurutnya akan lebih baik jika keputusan terkait Fahri menunggu hasil kajian biro hukum yang dikaitkan dengan UU MD3, UU Parpol, dan Tatib.

“Dari biro hukum mengkaji dikaitkan dengan UU MD3, UU Parpol dan dikaitkan dengan tatib sehingga outputnya legal opinion. Ini menyangkut nasib orang, jangan sampai orang di PAW kemudian dinyatakan tidak bersalah. Setiap permasalahan menyangkut PAW semasih ada proses hukum tidak bisa ditindaklanjuti, sampai ada kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya